April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Begini Aturan Baru Sertifikasi Halal Logo Wayang, Tarifnya Mulai Ratusan Ribu Hingga 12 Juta

3 min read

JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk. Daftar ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia. Di daftar tersebut tertera besaran nominal yang dikenakan terhadap produk, baik barang maupun jasa.

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000. Terhadap usaha menengah dikenakan Rp5.000.000, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (16/03/2022).

Aqil menjelaskan, semua tarif ada dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH.  Pengenaan terdiri dikategorikan atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Dijelaskannya, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Keempatnya meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self-declare tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal untuk yang self-declare itu berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” katanya.

 

Mekanisme Dan Penggolongan

Lebih jauh, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Pengenaan tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” katanya, dikutip dari Antara.

Dalam daftar tarif, juga tertera untuk permohonan perpanjangan sertifikat halal. Ditetapkan, untuk usaha mikro dan kecil biayanya sebesar Rp200.000, dan usaha menengah senilai Rp2.400.000.

Untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. Sementara registrasi sertifikasi halal luar negeri biayanya senilai Rp800.000.

Daftar itu juga menyebutkan, batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri. Biaya ini dirincikan untuk produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.

Lalu, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial bernilai Rp6.468.750, flavour dan fragrance berbiaya Rp7.652.500, produk rekayasa genetika senilai  Rp5.412.500. Untuk obat, kosmetik, produk biologi biayanya senilai Rp5.900.000.

Ada pula biaya pemeriksaan kehalalan vaksin senilai Rp21.125.000, gelatin Rp7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000, jasa bertarif Rp5.275.000.

Sementara untuk restoran/katering/kantin biayanya Rp3.687.500, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan dikenakan Rp3.937.000. []

Advertisement
Advertisement