April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Begini Cara Pemerintah RI Melindungi Seluruh PMI di Negara Penempatan

2 min read

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan.

Ida mengatakan, sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi covid-19.

“Kepmen ini lahir 20 Maret 2020. Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global,” urai Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021).

Menurut Ida, penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina,” kata Ida.

Ida menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pandemi covid-19 yakni dengan memberikan bantuan masker hingga imbauan tidak mudik/pulang.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri dengan melakukan beberapa langkah.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agensi. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sementara, PMI yang dimungkinkan tinggal diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.

“Kemudian memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Ida.

Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri setelah pemulangan di masa pandemi covid-19 yakni koordinasi kementerian/lembaga terkait penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal.

Selain itu, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang.

Kemnaker juga berkoordinasi dengan disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu pemerintah desa mengantisipasi PMI pulang.

“Pemerintah juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri,” pungkas dia. []

Advertisement
Advertisement