Begini Resiko Pahit Terlahir Dari Perkawinan Orang Tua Beda Kewarganegaraan, Pulang ke Kampung Ibu, Dideportasi Karena Overstay

JAKARTA – Banyak sekali sisi positif dari perkawinan beda kewarganegaraan, utamanya akan menumbuhkan pola budaya baru hasil asimilasi keduanya hingga melahirkan satu konsep yang tidak dimiliki setiap orang.
Namun demikian, siapa sangka, dibalik sisi positif perkawinan beda warga negara, sisi negatif juga menyertai bahkan terkadang menyayat hati.
Seperti yang terjadi pada seorang pemuda berinisial MHK (23) ini.
MHK merupakan anak dari pasangan suami istri Indonesia Malaysia, dimana ibu yang melahirkannya merupakan warga Tulungagung yang saat ini telah menetap kembali di Tulungagung lantaran telah bercerai dengan suaminya yang merupakan warga negara Malaysia.
Bagi anak, tidak ada sebutan mantan ibu, meski bagi ibu ada sebutan mantan suami.
Hal itulah yang menuntun langkah MHK untuk mendatangi Tulungagung, bertemu dengan ibunya.
Keterbatasan ekonomi, membuat MHK tidak mampu mengurus ijin tinggal diluar ijin gratis yang diatur undang-undang. Namun lantaran merasa lebih nyaman hidup dan dekat dengan ibunya, MHK mengabaikan itu semua dan tetap memilih tinggal di Tulungagung.
Kenyamanan MHK didekat ibunya harus berakhir setelah keberadaannya tercium oleh petugas Imigrasi.
Dus, MHK diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, setelah melalui proses penyidikan.
Dari hasil proses persidangan tersebut, MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, sehingga MHK dijatuhi sanksi pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.
“MHK rencana akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto pada Selasa (02/09/2025) kemarin. []