April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Begini yang Dilakukan Kemen PPA Cegah Pernikahan Anak

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang baru terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Meski langkah-langkah represif penegakan hukum bisa saja dilakukan. Namun, Kemen PPPA ingin agar kasus tersebut, juga kasus perkawinan anak di daerah-daerah lainnya bisa ditangani dengan preventif. Melakukan pencegahan menjadi prioritas utama yang ingin ditekankan oleh Kemen PPPA.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Agustina Erni. Apalagi, dalam Perda Kabupaten Wajo, Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan dalam perkawinan anak.

Upaya penyadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama.

“Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua. Namun, kita harus memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak,” kata Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/05/2022).

Erni menyebutkan upaya lainnya dapat dengan menginisiasi penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK bupati. Upaya ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Kota Layak Anak.

“Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Perkawinan anak ini dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri,” kata Erni.

Informasi mengenai pernikahan ini sempat beredar di media sosial lantaran kedua mempelai masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pernikahan ini tidak mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Namun, keluarga kedua mempelai tetap melangsungkan pernikahan sendiri.

Menurut Erni, jika pernikahan tersebut tetap tidak bisa dicegah, perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun kesiapan pengasuhan anak dengan baik.

Pendampingan ini juga akan melibatkan dinas pendidikan, puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta puspaga dalam konseling pengasuhan.

Selanjutnya, kata dia, dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut. []

Advertisement
Advertisement