Bejad, Ditinggal Ibu Jadi PMI, Siswi SMP Ini Digagahi Ayah Kandungnya Sendiri
KUPANG – Pengakuan mengejutkan kembali mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12 tahun.
JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak seks selama bertahun-tahun.
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu, Kota Kupang, NTT itu terhadap anaknya yang masih siswi SMP dan di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Mengutip Pos Kupang, IJM, siswi SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya berkali-kali dalam sebulan. Siswi SMP ini tak mampu menolak, karena selain diancam, JM selalu melakukan tindakan bejat itu dalam kondisi mabuk.
Aksi bejat JM terhadap IJM, siswi SMP ini telah berlangsung lama. Semenjak sang mama pergi merantau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali. Dan itu katanya telah berlangsung lama.
“Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.
Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang. Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau ke luar negeri untuk mencari nafkah menjadi PMI.
“Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.
Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya. Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
“Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani,” kata Brigita.
Sebelumnya, kepada Pos Kupang pada Senin (04/02/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
“Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus perkosaan ini:
- Mabuk
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafimengungkapkan dari keterangan korban yang siswi SMP, ia diperkosa ayahnya setiap kali sang ayah mabuk.
“Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras,” kata IptuBobby Jacob Mooynafi.
- Di Bawah Ancaman
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan korban yang masih siswi SMP selama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di bawah ancaman sang ayah.
“Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain,” kata Kasat Reskrim.
- Istri YM Merantau
Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM yang masih siswi SMP karena sang istri sedang bekerja di luar negeri.
- Mengadu ke Ibu
Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM, siswi SMP ini mengadu pada ibunya.
“Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon,” kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.
- Terancam 15 Tahun Penjara
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara. YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar,” ujarnya.
- Perbuatan Biadab
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.
“Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati. Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab,” tegas Erny Usboko.
“Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan seksual, pelecehan. Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orang tua,” kata Erny.
“Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab,” katanya. [Ryan]