Beli dan Gunakan Obat Aborsi, PMI Hong Kong Berinisial NH Diadili
HONG KONG – Kamis, 12 Desember 2019, informasi yang didapat ApakabarOnline.com dari Hong Kong Judiciary menyebutkan ada tiga pekerja migran Indonesia yang hari ini menjalani proses hukum atas tuduhan kesalahan yang mereka perbuat.
Kedapatan menyeberang jalan tanpa melalui tempat menyeberang yang dibenarkan sedangkan dalam jarak kurang dari 15 meter dari tempat menyeberang ada fasilitas penyeberangan orang, seorang PMI bernama Setyorini hari ini diadili.
Disamping itu, pelanggaran paling sering dilakukan oleh PMI Hong Kong yaitu melanggar visa tinggal juga menjadi tuduhan yang didakwakan pada Rini Widia Wati. Dengan visa domestic helper yang dipegangnya, Rini kedapatan melakukan aktifitas perniagaan untuk mendapatkan keuntungan.
PMI ketiga yang beresiko mendapat sangsi paling berat adalah Nailul Husna. Keterangan di pengadilan menyebutkan, Husna dituduh telah membeli dan menggunakan obat aborsi secara ilegal.
Semoga ketiga PMI yang hari ini sedang berperkara di pengadilan dimudahkan jalannya dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Hong Kong. []