Belum Balik Nama Tapi Pemilik Sebelumnya Meninggal, Begini Solusinya
JAKARTA – Semua pasti mengetahui kalau tanah menjadi sebuah aset properti yang memiliki nilai yang cukup tinggi dan makin lama akan makin naik.
Oleh karena itu banyak orang mulai membeli tanah sebelum membangun hunian agar dapat menjadi alat investasi ke depannya.
Proses membeli tanah ini harus segera mungkin untuk Kamu mendiskusikannya dengan pemilik sebelumnya agar dapat membalikkan nama pemilik tanah menjadi atas nama Kamu sehingga Kamu tidak mengalami masalah ke depannya.
Namun, bagaimana jika Kamu ingin membeli tanah rumah tetapi belum sempat balik nama karena pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal? Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia.
Seperti melansir detik.com, menurut advokat hukum, Andi Saputra, peralihan hak tanah ini bisa diajukan ke ATR/BPN dan didaftarkan sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah soal Peralihan Hak karena Pewarisan dengan menyiapkan berkas lengkap berupa dokumen serta syarat pengajuan.
Sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan hanya Kamu seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Tetapi jika penerima warisan tidak hanya Kamu seorang alias lebih dari satu, maka Kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Surat Keterangan Waris (Tanda Bukti Ahli Waris) dan Akta Pembagian Waris agar memiliki kekuatan Hukum dibuat di hadapan Pejabat Berwenang, dan dapat diajukan pula Permohonan Penetapan pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (sesuai agama Pewaris dan Ahli Waris).
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Sudah Diperjualbelikan
Ada kalanya tanah yang sudah diperjualbelikan tidak langsung dibalik nama sertifikatnya dan baru diurus saat pemilik awal sudah meninggal dunia.
Pada contoh kasus seperti itu, maka proses balik nama dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah balik nama ke ahli waris.
Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah dibalik nama menjadi nama ahli waris, baru dibalik nama lagi menjadi atas nama pembeli.
Syarat Pengajuan ke ATR/BPN
Adapun, syarat pengajuan ke ATR/BPN yang disampaikan oleh Andi dalam peralihan warisan ini yakni dengan menyiapkan berkas berikut ini.
– Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
– Surat kuasa apabila dikuasakan.
– Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Sertifikat asli.
– Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
– Akte Wasiat notaris.
– Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
– Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Jika bukti dan syarat sudah lengkap, Kamu bisa menyerahkan berkas ini langsung ke kantor pertanahan di tempat lokasi tanah/sertifikat berada. Kelengkapan berkas ini selanjutnya akan diperiksa dan akan diproses oleh Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan Balik Nama Sertifikat. Semoga bermanfaat! []