Bencana Sumatera Kerusakan yang Dilegalkan
2 min read
JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan bahwa bencana Sumatera adalah sebuah akumulasi kebijakan pemerintah yang seolah melegalkan kerusakan.
Kerusakan itu yang kemudian menyebabkan bencana besar menewaskan 1.000 orang lebih.
Hal itu disampaikan Koordinator Jatam, Melky Nahar, dalam diskusi daring bertema “Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana” pada Jumat, 16 Januari 2026.
Melky menyebut pola kerusakan ini bukan sekadar akibat kelalaian, melainkan hasil kebijakan legal yang justru memfasilitasi perusak.
Salah satunya, dia menyoroti skema izin pinjam pakai kawasan hutan yang menurutnya telah menjadi jalan legal bagi perusahaan untuk membuka lahan di area yang semestinya dilindungi.
“Ini bentuk legal pengurus negara melakukan perusakan kawasan hutan melalui skema izin pinjam pakai,” kata Melky.
Tidak hanya hutan, dia juga menyoroti revisi UU Minerba yang memungkinkan aktivitas pertambangan di sungai.
“Sungai-sungai yang awalnya tidak boleh ditambang sekarang diperbolehkan. Lagi-lagi negara secara legal mengizinkan kerusakan,” katanya.
Dalam kondisi itu, menurut Melky, pemerintah pusat selama ini hanya memperlakukan Pulau Sumatera sebagai sumber ekonomi semata, bukan sebagai wilayah yang harus dilindungi dari ancaman bencana ekologis.
Melky mengatakan sejak awal kebijakan pemerintah pusat tidak pernah memandang Sumatera sebagai satu kesatuan wilayah ekologis.
Menurutnya, pulau itu justru dijadikan zona pengorbanan untuk proyek-proyek nasional, seperti tambang, sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Sejak awal pemerintah tidak melihat Sumatera secara utuh. Pulau ini hanya dipandang sebagai zona pengorbanan proyek nasional dengan memasukkan konsesi tambang, sawit, dan HTI,” ujar Melky.
Dia menegaskan, proyek itu berhimpitan langsung dengan ruang hidup utama masyarakat di Pulau Sumatera.
Menurut Melky, hampir seluruh Pulau Sumatera saat ini tidak lagi terbebas dari ekspansi industri ekstraktif. Ruang produksi masyarakat menyempit karena masuknya konsesi dalam jumlah besar.
“Itu memang dirancang pemerintah dari Jakarta. Pemerintah pusat hanya memperlakukan Sumatera sebagai sumber ekonomi tanpa memikirkan keselamatan warganya,” kata Melky menambahkan.
Melky mengatakan tanpa intensitas hujan tinggi sekalipun, katanya, Pulau Sumatera sudah memiliki potensi bencana, seperti longsor, gempa bumi, hingga banjir bandang.
“Mestinya daerah rawan bencana, daerah aliran sungai, kawasan hutan itu dilindungi. Tapi justru dijadikan lokasi aktivitas ekstraktif,” tegasnya.
Dia mencontohkan Aceh, yang menurut Jatam memiliki banyak perusahaan tambang beroperasi tepat di zona rawan bencana.
Data pemerintah yang dikutip Jatam menunjukkan 551 izin berada di kawasan hutan di Sumatera, dengan luas hampir 2 juta hektare. Dari jumlah itu, hanya 282 izin yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Hutan yang menjadi penyangga juga ikut diobral demi kepentingan industri ekstraktif,” ujar Melky. []
