December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berakhir 6 September, PPKM Diperpanjang Lagi dengan Level Bervariasi

2 min read

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di Pulau Jawa-Bali. Adapun PPKM diperpanjang hingga tanggal 13 September 2021 mendatang.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (06/09//2021).

Luhut melanjutkan situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4 di mana per tanggal 5 September 2021 hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4, dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab.

“Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab,” jelas Luhut.

Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali dia memperkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi.

“DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi,” ungkap Luhut.

Meski PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah, sejumlah aturan seperti jam makan di tempat, dilonggarkan.

Menko Luhut mengatakan, beberapa penyesuaian yang bisa diterapkan yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

“Akan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” paparnya. []

Advertisement
Advertisement