Berdzikir dengan Suara Lirih
4 min read
JAKARTA – Menurut makna bahasa kata zikir berasal dari ذَكَرَ –ُ ذِكْرًا وَ تِذْكَارًا . Artinya, menyebut atau mengucapkan. Kadang kata الذِّكْرُ itu dimaksudkan untuk mengartikan kondisi jiwa manusia yang menjaga atau mengingat pengetahuannya.
Makna tersebut hampir sama dengan menghafal. Hanya saja perbuatan menghafal itu dilakukan dengan memperoleh yang belum dia dapatkan. Sementara mengingat dilakukan dengan cara menghadirkan pengetahuan yang sudah dimiliki.
Terkadang kata الذِّكْرُ juga digunakan untuk menghardikan sesuatu di dalam hati atau di dalam lisan. Oleh karena itu kata الذِّكْرُ mempunyai dua makna. Pertama bermakna zikir dalam hati. Kedua, zikir dengan lisan.
Jenis zikir dengan menggunakan hati dan lisan itu sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Ahzab ayat 41.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
Ayat ini terkandung makna Allah memerintahkan orang-orang mukmin agar berzikir, mengingatNya sebanyak-banyaknya dalam bentuk tahlil, tahmid, tasbih, takbir, dan lainnya dari setiap bacaan yang mengandung pendekatan diri kepada Allah.
Minimalnya seorang manusia menekuni wirid (zikir) pagi dan sore, zikir usai salat lima waktu, dan di saat kondisi-kondisi tertentu dan sebab-sebab khusus.
Hendaknya zikir ditekuni secara kontinyu sepanjang waktu dalam segala kondisi. Sesungguhnya yang demikian ini adalah ibadah bagi pelakunya menjadi unggul karenanya. Sementara dia merasa tenang mengingat kepada Allah dan bermakrifat kepadaNya dan menjadi penolong untuk kebaikan dan mencegah lisan dari perkataan-perkataan kotor.
Hukum Berzikir
Imam Ahmad meriwayatkan, Abdullah bin Amir berkata, Nabi Shalallaahu ’alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ جَلَسُوْا مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوْا اللَّهَ تَعَالَى فِيْهِ إِلاَّ رَأَوْهُ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Tidaklah suatu kaum duduk-duduk di suatu majelis dan tidak berzikir kepada Allah Ta’ala kecuali mereka akan melihat penyesalan pada hari kiamat.
Hadis itu termuat dalam Tafsir Ibnu Katsir, jilid 7, Halaman 303.
Hadis ini menegaskan, pentingnya berzikir atau mengingat kepada Allah Ta’ala dalam setiap saat dan keadaan sesuai dengan tuntunan dan contoh dari Rasulullaah Shalallaahu ’alaihi wa sallam.
Pada ayat 41 surah Al-Ahzab terkandung makna wajib hukumnya. Karena pada ayat itu diawali dengan kalimat perintah Hai orang-orang beriman berzikirlah ….
Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi:
اَلأَ صْلُ فِى الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ ,
Asal dari perintah itu adalah wajib.
Merujuk buku Ilmu Ushul Fiqh penulis Prof. Dr. Boedi Abdullah. M.Ag., hadis itu dengan demikian menunjukkan wajibnya berzikir.
Perintah Melirihkan Suara saat Berzikir
Melirihkan suara saat berzikir adalah adab yang sangat dianjurkan dalam Islam. Perintah ini mengandung banyak hikmah mendalam bagi spiritual, psikologis, dan sosial seorang muslim.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala di dalam surah Al-Araf ayat 205:
واذْكُرْرَبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِفْيَتًاوَدُ وْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّوَالآصَالِ وَلاَتَكُنْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ
Dan sebut (nama) Rabmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara , di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.
Dalam ayat tersebut ada kalimat: تَضَرُّعًا وَخِفْيَتًا (Dengan merendahkan diri dan rasa takut). Maksudnya Ingatlah Rabmu dalam dirimu dengan penuh harapan dan juga rasa takut serta tanpa mengeraskan suara.
Sedangkan kalimat: وَدُ وْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ (Dan dengan tidak mengeraskan suara) maksudnya demikian itulah zikir yang disunnahkan, bukan dengan seruan, dan suara keras.
Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya kepada Nabi:”Apakah Allah Ta’ala Rab kita itu cukup dekat atau jauh sehingga kita perlu menyerunya dengan suara keras?” maka Allah Ta’ala menurunkan firmanNya dalam surah Al-Baqarah ayat 186 :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَادَعَانِ
Apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka jawablah bahwa Aku dekat, mengabulkan doa orang yang berdoa ketika ia meminta kepadaKu.
Ayat ini dijelaskan dalam hadis Nabi Saw diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, ia berkata:”Orang-orang mengeraskan suaranya ketika berdoa dalam salah satu perjalanan, maka Nabi Saw bersabda:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِرْبَعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لاَتَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّ الَّذِي تَدْ عُوْنَهُ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ ( رواه البخارى و مسلم )
“Wahai sekalian manusia, rendahkanlah suara kalian dalam berdoa, sebab sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada yang tuli juga kepada yang ghaib, sesungguhnya Rab yang kalian seru itu adalah Maha Mendengar lagi sangat dekat. Allah Ta’ala itu lebih dekat kepada kalian melebihi dekatnya salah seorang di antara kalian kepada leher binatang kendaraannya.” (HR Bukhari dan Muslim ).
Hadis itu merujuk kitab Terjemah Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 halaman 511 penulis Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh.
Berzikir Jemaah
Bagaimana dengan zikir berjemaah usai salat dengan suara dikeraskan? Dari sumber Majalah Suara Muhammadiyah No. 3, 2007, mengutip dari pendapat Imam asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm juz I halaman 150 menyatakan, saya mengutamakan para imam dan makmum berzikir sesudah salat dengan suara pelan, kecuali apabila imam menghendaki supaya zikirnya itu dipelajari makmum. Di kala yang demikian itu barulah zikir dikeraskannya. Tetapi setelah dirasakan bahwa makmum telah mengetahui (hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Isra’ ayat 110 :
قُلِ ادْعُواْ اللّهَ أَوِ ادْعُواْ الرَّحْمَـنَ أَيّاً مَّا تَدْعُواْ فَلَهُ الأَسْمَاء الْحُسْنَى وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً
Katakanlah serulah Allah atau serulah Ar-Rahman, dengan nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai al-asmaaul husna dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.
Kesimpulan
Sudah seharusnya dalam berzikir itu dilakukan sesuai dengan tuntunan dan contoh dari Nabi Saw yaitu dengan melirihkan suara dan dilaksanakan secara sendiri.
Karena zikir dengan suara lirih membantu pikiran lebih fokus pada makna kalimat zikir dan mencegah terganggunya orang lain yang sedang salat, membaca Al-Qur’an, atau sedang beristirahat. Wallaahu ’alamu bishshawwab. []
Penulis : Ridwan Ma’ruf, Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf PDM Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Al-Fatih Islamic School Sidoarjo, dan Spiritual Parenting Islam.
