April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bergerombol dan Bermain Judi Ilegal, 11 PRT Asing Digiring Naik Bis Polisi

1 min read

HONG KONG – Hari masih pagi, persisnya pukul 08:30, dimana belum semua PRT asing yang akan menikmati liburan sudah keluar dari rumah majikan. Namun berbeda dengan 11 PRT asing yang berkumpul di kawasan Murray Road, dekat Chater Garden Central ini.

Meskipun masih pagi, mereka bersebelas telah berkumpul bukan sebagai kesebelasan sepak bola, melainkan berkumpul dan bergerombol untuk bermain judi kartu.

Naasnya, keberadaan sebelas PRT asing bergerombol bermain judi tersebut ketahuan personil Polisi yang berpatroli disekitar lokasi.

Tak menunggu waktu lebih lama, 11 PRT asing tersebut langsung digiring naik bis Polisi, bis berjalan dan mereka menikmati perjalanan gratis ke kantor Polisi.

Keterangan yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com mengatakan, 11 PRT asing tersebut seluruhnya berasal dari Filipina.

Disamping menahan mereka, barang bukti kartu untuk judi dan sejumlah uang disita.

Kesebelas PRT asing tersebut dikenai pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal pelarangan berkumpul karena pandemi dan pasal berjudi ilegal.

Dalam aturan Hong Kong, mengelola atau menyelenggarakan judi ilegal akan dikenai sangsi hukuman denda HKD 50 ribu dan penjara selama 2 tahun. Sedangkan bagi yang ikut dalam judi ilegal akan dikenai sangsi hukuman denda HKD 30 ribu dan penjara selama 9 bulan. []

Advertisement
Advertisement