Alat Setrumnya Alami Pegal Linu Mendadak, Seorang Pria Mengkopat Kapitkan di Stasiun MTR Wan Chai
2 min read
HONG KONG – Kondisi darurat dialami oleh seorang pria paruh baya yang diduga mengalami pegal linu hingga kejang pada alat setrumnya. Kondisi tersebut hingga membuat pemilik alat setrum ini tak kuasa menahannya sampai rebah dan berusaha mengatasi permasalahan yang terjadi pada alat setrumnya.
Yang dilakukan pria tersebut direkam oleh pengunjung stasiun MTR Wan Chai kemudian diunggah ke sosial media sejak selasa (4/08/2026) kemarin.
Berlatar suasana hiruk pikuk peron stasiun MTR Wan Chai, dalam video tersebut terekam, seorang pria paruh baya terlentang di lantai stasiun dalam kondisi agak memelorotkan celananya, mengeluarkan alat setrumnya sambul dikopat kapitkan.
Sontak, kelakuan pria tersebut menarik perhatian banyak mata, terutama kaum hawa.
Ada yang melihat dengan sedikit merilik, hingga ada yang melihat dengan menatap sempurna.
Namun yang pasti, tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut termasuk dalam pelanggaran kesusilaan publik di Hong Kong. Pasal 148 Undang-Undang Kejahatan (Bab 200) menyatakan bahwa memperlihatkan tubuh atau melakukan tindakan tidak senonoh di ruang publik atau di hadapan publik tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang melanggar hukum. Hukuman untuk pelanggaran tersebut meliputi denda tingkat satu dan hukuman penjara hingga enam bulan.
Jika perilaku tersebut dianggap sangat keterlaluan atau menyinggung moral publik, hukum juga mengatur penuntutan berdasarkan pelanggaran hukum umum berupa perbuatan yang melanggar kesusilaan publik. Tuduhan yang lebih berat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 101I Undang-Undang Prosedur Pidana (Bab 221), membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meskipun masih belum pasti apakah pria yang terlibat dalam kasus ini dalam keadaan sehat mental, kasus ini telah kembali menarik perhatian pada pentingnya menjunjung tinggi standar publik. []
