September 21, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Menjadi PMI Sedang Dalam Penyusunan

1 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga vokasi Pekerja Migran Indonesia.

Penyusunan NSPK dilakukan Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia pada 15–17 September 2026 di Jakarta, sebagai implementasi Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia.

NSPK mengatur antara lain kriteria lembaga vokasi, pendataan dan verifikasi, penerbitan Surat Terdaftar, pembinaan lembaga vokasi, serta pengembangan Migrant Center.

Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI, Dwi Setiawan Susanto, menegaskan pentingnya keselarasan regulasi dan substansi vokasi agar menjadi landasan penyelenggaraan serta pedoman verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Penyusunan regulasi ini juga diarahkan untuk memastikan kompetensi Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global dan sektor pekerjaan di negara tujuan,” tutur Dirjen Dwi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Melalui NSPK tersebut, sambung Dwi, KP2MI mendorong terwujudnya tata kelola vokasi yang lebih terstruktur, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pasar kerja luar negeri, guna mendukung Pekerja Migran Indonesia yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply