December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berikan Layanan “Enak-Enak” Lalu Mendapat Uang Imbalan, 7 PRT Asing Ditangkap di Mong Kok

2 min read
Penangkapan 33 orang dari operasi anti pekerja ilegal di kawasan Mong Kok Kowloon 15 Juli 2021 (Foto Istimewa)

Penangkapan 33 orang dari operasi anti pekerja ilegal di kawasan Mong Kok Kowloon 15 Juli 2021 (Foto Istimewa)

HONG KONG – Bekerja mencari uang, merupakan hal dasar yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa. Bekerja mencari uang sudah pasti akan melibatkan seseorang berinteraksi dengan orang lain. Proses interaksi sekaligus objek yang “diuangkan” inilah yang kemudian di banyak tempat di muka bumi ini diatur dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama.

Pun demikian dengan Hong Kong, memiliki aturan tegas tentang pelarangan seseorang yang memiliki visa PRT asing untuk mengambil pekerjaan non rumah tangga.

Jika aturan tersebut dilanggar, sudah pasti akan berhadapan dengan sangsi hukum.

Namun sepertinya ancaman sangsi hukum yang diberlakukan di Hong Kong masih belum membuat seluruh PRT asing mau menjauhi pekerjaan-pekerjaan non rumah tangga dalam rangka untuk mendapatkan uang.

Seperti yang dilakoni oleh 5 orang PRT asing yang tertangkap sejak dini hari hingga pagi ini (15/07/2021).

Dalam sebuah razia pekerja ilegal, petugas gabungan dari Imigrasi dan Kepolisian berhasil mengamankan 33 orang yang melakukan pekerjaan ilegal.

7 diantaranya merupakan pekerja rumah tangga asing, dimana 5 berasal dari Indonesia dan 2 berasal dari FIlipina.

7 PRT asing tersebut ditangkap di kawasan Mong Kok setelah tertangkap basah melakukan praktik prostitusi ilegal.

Mereka tidak bisa mengelak, lantaran mereka tertangkap saat tengah melakukan aksi hoho hihe di dalam kamar dengan pelanggan panti pijat yang menaunginya.

Disamping itu, para pria yng menerima layanan enak enak dari 7 PRT asing tersebut juga turut ditangkap karena dianggap telah mengkonsumsi jasa enak-enak ilegal.

Mereka saat ini sedang dalam proses pendalaman untuk selanjutnya akan dihadapkan ke persidangan.

Ditengah kelangkaan jumlah PRT asing, ditengah sulitnya mendatangkan PRT asing, jumlah PRT asing di Hong Kong akan semakin langka dan berkurang jumlahnya karena mereka-mereka yang melanggar dan harus dipenjara. []

Advertisement
Advertisement