September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berikut Jajaran Majelis Hakim Mahkamah Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

2 min read
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan hukuman mati untuk Ferdy Sambo serta pengurangan masa hukuman orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J menjadi perhatian jutaan orang. Pasalnya setelah PN Jakarta Selatan memutus hukuman mati untuk Ferdy Sambo, kemudian PT DKI menguatkan putusan hukuman mati, tetiba terdengar kabar majelis hakim Mahkamah Agung telah menurunkan hukuman Ferdy Sambo dan para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam putusan kasasi. Para pelaku diketahui memperoleh hukuman lebih ringan dari vonis awal.

Duduk sebagai ketua majelis yakni Suhadi, hakim anggota 1 Suharto, hakim anggota 2 Jupriyadi, hakim anggota 3 Desnayeti, hakim anggota 4 Yohanes Priyana. Hakim Jupriyadi serta Desnayeti mengajukan dissenting opinion terhadap vonis Sambo.

“Yang melakukan DO (dissenting opinion dalam perkara terdakwa FS ada 2 orang,” kata Kabiro Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Dengan demikian, hakim agung yang setuju merevisi hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan yakni Suhadi, Suharto, serta Yohanes Priyana.

Para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Sedangkan empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel. []

Advertisement
Advertisement