November 17, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berkomplot, Tampung Uang Hingga HKD 900-an Ribu, Seorang PMI Digelandang Polisi

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia bernama Marni berusia 40 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Makau setelah terbukti terlibat dalam jaringan penipuan perdagangan online.

Dalam keterangan pers yang dirilis Kepolisian Makau kemarin (16/11/2025) diketahui, Marni dalam 11 bulan belakangan berperan sebagai penampung dana transaksi hasil penipuan di beberapa platform e-commerce hingga jumlahnya menyentuh HKD 950 ribu atau setara dengan hampir 2 Miliar Rupiah.

Penangkapan Marni merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya pada 13 November 2025.

Marni dengan mudah diciduk petugas saat berada di tempat tinggalnya di pusat Makau pada Minggu (16/11/2025) subuh. Sebuah buku rekening, smartphone serta uang tunai sebesar 600 patacas disita sebagai barang bukti.

Kini Marni terjerat pasal berlapis, pencucian uang, hingga pasal UU ITE. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap angka kerugian serta potensi munculnya tersangka baru lainnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply