Berlaku Mulai Hari Ini, DMO Minyak Kelapa Sawit Naik 30%
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan menaikkan kewajiban pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO menjadi 30% dari saat ini yang hanya 20%. Kebijakan berlaku mulai hari ini (10/03/2022).
Menteri perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan ini karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng masih belum normal. Lewat kebijakan ini pemerintah ingin memastikan agar stok bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri sehingga dapat kembali normal.
“Kebijakan ini diberlakukan hingga keadaan kembali normal,” kata Lutfi dalam keterangan secara daring, Rabu (09/03/2022) kemarin.
Berdasarkan data Kemendag pada periode 14 Februari hingga 8 Maret 2022, ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton. Dengan 126 persetujuan ekspor yang diterbitkan kepada 54 eksportir.
Berdasarkan data itu, pemerintah mengaku telah mengumpulkan 573.890 ton DMO CPO. Sebagian besar DMO tersebut telah didistribusikan.
“DMO terdistribusi sebanyak 415.787 ton. Dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar. Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah,” kata Lutfi. []