April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai Maret 2023, Setiap Pembeli Motor Listrik Mendapat Subsidi Pemerintah 7 Juta, Begini Ketentuannya

1 min read

JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan penyaluran insentif kendaraan listrik berjalan mulai Maret 2023. Insentif ini berupa subsidi motor listrik dan mobil listrik, juga konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.

Arifin mengatakan insentif bagi pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing bernilai Rp 7 juta per unit. Sementara insentif pembelian mobil listrik baru disalurkan dalam bentuk stimulus pajak.

“Tadi rapat mengenai implementasi untuk kendaraan listrik, rencananya Maret sudah jalan nih,” kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (20/02/2023).

Guna mengakselerasi konversi motor listrik, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 1.000 bengkel konversi tersertifikasi di seluruh Indonesia.

Adapun pemerintah menargetkan 50 ribu unit motor listrik hasil konversi pada tahun ini. “Bayangin kalau 1 bengkel bisa 100 kali konversi per bulan,” ujar Arifin.

Selain menyediakan bengkel dan insentif bagi program konversi motor listrik, hasil rapat sore itu juga menyepakati langkah Korlantas Polri untuk mempercepat proses alih surat motor konversional menjadi motor listrik. “Perubahan STNK-nya akan diproses cepat,” kata Arifin.

Sementara itu, pemerintah juga mematok kuota bagi penyaluran insentif pembelian motor baru sebanyak 50 ribu unit pada tahun ini. Insentif pembelian motor baru itu hanya berlaku pada motor listrik pabrikan dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

“Pembelian yang baru kuotanya juga mirip-mirip sama motor konversi dan ini diprioritaskan untuk produksi dalam negeri,” ujar Arifin. []

Advertisement
Advertisement