April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai Pertengahan Juni 2022, Plat Nomor Kendaraan di Seluruh NKRI Berwarna Putih

2 min read

JAKARTA – Penggunaan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlaku pertengahan Juni 2022. Pasalnya, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda mulai hari ini (01/06/2022).

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, produksi TNKB sudah selesai untuk pemenuhan tahap awal. Pihaknya juga akan memaksimalkan waktu yang ada untuk menggencarkan distribusi tersebut.

“Nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim di gedung NTMC, Selasa (31/05/2022).

Taslim menuturkan, tidak semua kendaraan bisa mendapat plat baru ini. Kendaraan baru atau habis masa berlaku lima tahunan yang mendapatkan plat nomor baru.

Selain itu, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. Apalagi, material yang digunakan sudah mengikuti spesifikasi yang terbaru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ucapnya.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” kata Yusri dalam keterangannya.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih, yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ujarnya.

Yusri mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.” []

Advertisement
Advertisement