April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Seluruh Indonesia, Spesial Untuk Barang Bawaan PMI, Bea Cukai Akan Memeriksa dengan Aplikasi dan Dokumen CN, Begini Penjelasannya

2 min read

JAKARTA – Setelah diterapkan sejak tahun 2020 di Bea Cukai Tanjung Emas, penyelesaian customs clearance barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem computer pelayanan Bea Cukai (CEISA) sekarang menjadi benchmark dan diterapkan di Seluruh Kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan Barang Kiriman.

Jum’at, (01/07/22) sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, bahwa terhadap barang kiriman dari PMI diselesaikan dengan menggunakan dokumen CN dan menggunakan aplikasi CEISA Barang Kiriman dengan ketentuan untuk satu pengirim dan satu penerima (tidak dikonsolidasikan), terhadap barang kiriman diberikan perlakuan pembebasan bea masuk dan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Penerapan inovasi pelayanan prima kepada pekerja migran Indonesia ini dimulai dari Tahun 2020 di Bea Cukai Tanjung Emas.

“Melalui sistem ini dokumentasi dapat terekam dengan baik dan realtime, sehingga diharapkan memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI),” Terang Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin

Selain kecepatan dan transparansi pelayanan, sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan.

Pengawasan Barang kiriman PMI ini menjadi lebih efektif dan efisien serta memiliki data histori untuk dianalisis dan evaluasi.

Anton menegaskan bahwa, “Penerapan ini mampu meningkatkan sistem pengawasan, terbukti dengan meningkatnya jumlah tangkapan NPP dan barang-barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan dari identifikasi modus-modus pelanggaran di bidang kepabeanan.”

Berdasarkan data yang ada sejak diterapkan pertengahan 2020, Bea Cukai Tanjung Emas berhasil mengagalkan 9 kali penyelundupan Narkotika berupa Methamphetamin (Sabu) dengan rata-rata modus dimasukkan dalam false compartment.

Sebelum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk diimplementasikan ke seluruh Kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan Barang Kiriman.

Kamis (24/03/22) lalu sistem ini dijadikan Best Practice oleh Direktur Teknis Kepabeanan.

Dengan mengundang KPU BC Tipe A Tanjung Priok, KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, KPPBC TMP Tanjung Perak, KPPBC TMP Juanda, KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Direktur Teknis Kepabeanan melakukan peninjauan lapangan implementasi impor barang kiriman PMI pada KPPBC TMP Tanjung Emas sebagai bahan masukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian, pada Kamis (16/06/22) KPPBC TMP Tanjung Perak sempat melalukan study banding dab mengajak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dibawah pengawasan KPPBC TMP Tanjung Perak.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, KPPBC TMP Tanjung Perak Mohamad Firman Akbar Alamsyah, berharap study banding ini dapat menambah insight terkait penanganan barang milik pekerja migran Indonesia baik implementasi CN dan pola pengawasannya.

Pada akhirnya, per tanggal 1 Juli 2022, sistem ini secara mandatory dimplementasi untuk seluruh Kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan terkait Barang Kiriman, meliputi KPU BC Tipe A Tanjung Priok, KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, KPPBC TMP Tanjung Emas, KPPBC TMP Tanjung Perak, KPPBC TMP Juanda, KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru.

Anton Martin berharap sistem ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepebeanan, serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa terkait keseragaman pada pelayanan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia.[]

Sumber Tribun Network

Advertisement
Advertisement