April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bersiaplah, Pajak Kosmetik dan Fashion Naik 300%

1 min read

JAKARTA – Sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumunkan penaikan tarif dua hari lalu (5/9/2018)di Jakarta, bersiaplah.

Pajak impor sabun mandi, sampo, dan kosmetik jadi sepuluh persen. Sebelumnya, tarif pajak penghasilan (PPh Pasal 22, berkaitan dengan perdagangan) untuk impor barang itu 2,5 persen. Artinya naik 300 persen.

Kenaikan pajak di kelompok 218 pos tarif atau jenis barang ini paling tinggi karena barang-barang tersebut sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia. Sebut saja itu kelompok pertama.

Penyebabnya, meskipun diproduksi di Indonesia, bahan baku dari produk tersebut masih diimpor sesuai dengan standart merk masing-masing kosmetik, yang rata-rata dipasaran dikuasai oleh merk asing.

Lalu kelompok kedua berisi 719 jenis barang, yang sebelumnya ber-PPh 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ubin keramik, barang elektronik, dan produk tekstil (misalnya kaus) termasuk kategori ini.

Sedangkan kelompok ketiga, mencakup 210 jenis barang, terpungut PPh dari 7,5 persen menjadi sepuluh persen. Barang impor yang terkena misalnya mobil mewah dan motor besar. Selain PPh Pasal 22, untuk kendaraan mewah masih ada bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bagaimana detailnya item yang mengalami kenaikan pajak tersebut ? Simak di link berikut ini [Anto]

Advertisement
Advertisement