April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Melarikan Diri Karena Tak Tahan Digigit Majikan, Kurniasih Malah Dipenjara Enam Bulan

1 min read

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Kurniasi harus menerima vonis pengadilan distrik Taipei lantaran terbukti telah meninggalkan seorang lansia berusia 90 tahun yang dibawah pengasuhannya.

Kurniasih yang baru bekerja selana 27 hari di keluarga Kao merasa tidak tahan dengan ulah majikannya yang menderita demensia. Setiap Kurniasih melakukan pelayanan terhadap lansia tersebut, seringkali Kurniasih diserang, dipukul, bahkan digigit.

Dilansir dari China Times oleh Asia Times, peristiwa tersebut terjadi pada November 2011, saat nenek berusia 90 tahun yang diasuhnya sedang tertidur, Kurniasih mengemas barang-barangnya, lalu pergi meninggalkan rumah majikannya secara diam-diam tanpa memberitahu siapapun.

Sejak saat itu, Kurniasih menjadi seorang PMI kaburan. Malang melintang di Taiwan dengan bekerja serabutan.

Namun naas, akhir tahun kemarin, Polisi Taipei yang mengantongi identitas Kurniasih, berhasil menemukan tanpa sengaja saat sebuah gelaran operasi kaburan dilakukan.

Kurniasih ketahuan jati dirinya sebagai seorang buronan dengan catatan kriminal telah meninggalkan seorang nenek berusia 11 tahun pada 7 tahun sebelumnya.

Kurniasi mengaku bersalah didepan pengadilan. Kurniasih menyatakan memilih melarikan diri karena tidak sanggup menderita terus menerus selama merawat nenek 90 tahun yang menderita demensia akut.

Namun keputusan Kurniasih untuk memilih lari, dinyatakan bersalah telah melanggar KUHP Taiwan pasal 294 dan pada Jumat (07/09/2018) kemarin, pengadilan distrik Taipei mengganjar Kurniasih dengan hukuman penjara selama 6 bulan. []

Advertisement
Advertisement