April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bersihkan Sosmedmu, Mulai 2020, Sosmed yang Berisi Konten Tertentu Otomatis Akan Didenda Hingga 500 Juta

1 min read

JAKARTA – Gemar atau biasa menyebarkan atau mengunggah konten porno, sinisme, ujaran kebencian atau hal-hal negatif lainnya di di media sosial? Awas, denda besar menantimu. Aturannya sudah ada loh, bahkan hukumannya bisa sampai Rp 500 juta. Sekali kena, automiskin!

Dijelaskan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani, kali ini pihaknya tak hanya menghapus konten negatif di internet, tapi akan mengejar pengunggah dan pengedarnya sampai dapat.

“Untuk setiap konten porno yang beredar dan ditemukan oleh pemerintah akan didenda, kisaran Rp 100 juta sampai Rp 500 juta,” kata Samuel di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Kebijakan baru ini juga membuat penyedia layanan seperti Facebook dan Twitter terpaksa semakin aktif mengawasi semua konten yang beredar, jadi tak lagi hanya menunggu instruksi pemerintah untuk dihapus.

Bahkan sanksinya pun bisa bertambah sampai pemutusan akses jika penyedia layanan tak kunjung memperbaiki sistem kontrol kontennya.

Samuel menyebut, hal itu tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang pada 10 Oktober 2019 lalu, yaitu pengganti dari PP PSTE No. 82 tahun 2012.

Konten yang melanggar itu selain pornografi, jika merujuk pada UU ITE, adalah muatan yang mengandung tindakan asusila, berita bohong, ujaran kebencian, sinisme dan terkait SARA. Semua aturan itu akan berlaku mulai 2020. []

Advertisement
Advertisement