April 23, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dilaporkan Majikan Lama, Seorang PRT Asing di Pokfulam Diciduk Polisi di Majikan Baru

1 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong yang tinggal di sebuah flat kawasan Pokfulam Hong Kong melapor ke Polisi setelah menyadari perhiasan senilai HKD 290 ribu hilang dari tempatnya.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi dan melakukan oleh TKP.

Hasilnya ? Berbagai petunjuk dan bukti bukti awal mengarah pada seorang PRT asing yang pernah bekerja di tempat tersebut namun kini telah bekerja di majikan baru di tempat berbeda.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung menciduk seorang PRT asing asal Filipina berusia 42 tahun di tempat majikan barunya kemarin (22/04/2026) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, PRT tersebut mengakui telah mengambil perhiasan mantan majikannya. Sebagian telah dijual, sebagian digadaikan.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Barat untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply