December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bersuci dengan Tisu Dalam Pandangan Ilmu Fiqh

2 min read

JAKARTA – Kebersihan adalah sebagian dari iman. Memang sudah seharusnya sebagai umat Islam wajib menjaga kebersihan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumberdaya perairan, sehingga sudah lazimnya ketika membersihkan sesuatu dengan menggunakan air yang bersih.

Namun, di beberapa negara lainnya cenderung memanfaatkan benda lain untuk membersihkan kotoran. Contohnya, ketika Anda mengunjungi negara yang penduduknya didominasi oleh non-muslim, maka Anda akan menemukan toilet umum dimana hanya tersedia tisu untuk membersihkan diri setelah buang air kecil atau buang air besar.

Tentunya bagi Anda yang newbie atau baru kali pertama menemukan kasus ini akan merasa terkejut, dan mungkin akan timbul keraguan dalam hati Anda.Apakah membersihkan kotoran diri dengan tisu itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Nah, untuk menjawab keraguan Anda, simaklah ulasan mengenai hukum bersuci dengan tisu menurut Islam berikut ini.

Dalam Islam, ada beberapa cara membersihkan diri setelah buang air kecil ataupun besar.

 

  1. Membersihkan hanya dengan air

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

“Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat, kemudian aku bersama teman mainku membawakan seember air dan tongkat kecil. Kemudian beliau bersuci dengan air.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan tinjauan hukum, hukum asal menghilangkan najis adalah dengan air.

 

  1. Bersuci hanya dengan batu

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air dan beliau meminta untuk dibawakan tiga batu. (namun beliau diberi 2 batu dan satu kotoran kering keledai). Kemudian beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering keledai, dan bersabda: “Ini benda najis.” (HR. Bukhari)

Dalil yang lain yang berkaitan dengan hukum bersuci dengan tisu menurut Islam adalah hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau membawakan beberapa batu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau letakkan dalam sebuah kain dan beliau taruh di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu Abu Hurairah pergi. (HR. Bukhari). Menggunakan batu untuk bersuci dikenal dengan istilah istijmar.

 

  1. Bersuci dengan menggunakan batu dan air

Dalam asy-Syarhul Mumthi’, (1:103 – 105) tertulis bahwa, “saya tidak menjumpai dalil masalah ini yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mengingat kandungan makna hadis di atas, bisa disimpulkan bahwa ini cara yang lebih sempurna.”

 

Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber, maka dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:

– Bersuci tidak harus menggunakan air, tetapi bisa juga menggunakan batu atau benda lain yang bersifat menyerap. Seperti halnya tisu.

– Bersuci dengan benda selain air (misal, batu atau tisu) harus dilakukan sebanyak 3 kali.

– Apabila ingin lebih dari 3 kali, maka pengulangannya dibuat dalam jumlah ganjil. Contohnya, 5, 7 atau 9 kali dan seterusnya.

Dari Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghdap kibat ketika buang air besar atau kecil, atau bersuci dengan dan tangan kanan, atau bersuci dengan kurang dari 3 batu, atau bersuci dengan kotoran kering atau tulang.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia buat ganjil.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian penjelasan mengenai hukum bersuci dengan tisu menurut Islam. Semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari artikel ini. []

Advertisement
Advertisement