September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bertemu Dengan KJRI Hong Kong, Sekretaris Ketenagakerjaan Hong Kong Sampaikan Tetap Gunakan Aturan Lama

1 min read
Sekretaris Ketenagakerjaan Hong Kong bertemu dengan perwakilan KJRI Hong Kong (Foto Labour Departement)

Sekretaris Ketenagakerjaan Hong Kong bertemu dengan perwakilan KJRI Hong Kong (Foto Labour Departement)

HONG KONG – Kebijakan zero cost yang diberlakukan pemerintah Indonesia terkait dengan penempatan seorang pekerja migran menuai  pro kontra setelah menyeruak ke permukaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Ketenagakerjaan Hong Kong, Chris Sun bertandang ke KJRI Hong Kong kemarin (10/08/2023) siang guna mengklarifikasi hal tersebut.

Melalui siaran persnya, Sun mengatakan, di KJRI Hong Kong Sun bertemu dengan konsul ketenagakerjaan dan Plt Konjen.

Dalam pertemuan tersebut ditegasnkan bahwa Konsul Ketenagakerjaan dan plt Konjentidak bisa mewakili Pemerintah Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Sun mengatakan, harus ada pertemuan secara resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Hong Kong SAR untuk membahas hal tersebut.

Kepada pihak KJRI Hong Kong, Sun menegaskan, Hong Kong tidak merubah skema biaya penempatan PRT asing termasuk dari Indonesia.

Sun menyesalkan, informasi terkait dengan zero cost tersebut pertama kali diterima Labour Departement bukan dari informasi resmi kenegaraan Pemerintah Indonesia, melainkan dari Agen penempatan PRT asing melalui siaran pers.

Karena beberapa point tersebut diatas, Sun menegaskan, Hong Kong belum menerima ketentuan zero cost yang diberlakukan Indonesia, dan Hong Kong tetap menggunakan skema pembiayaan penempatan sebagaimana yang saat ini telah berlangsung.

Sementara itu, Ketua Union Agency Penempatan PRT Asing di Hong Kong, Thomas Chan Tung-fung, mengaku menyambut baik keterangan resmi Labour Departement tersebut. Menurutnya hal tersebut akan berdampak membuat kalangan agency yang di Hong Kong mendapat kepastian terkait peraturan dan emmiliki acuan yang pasti saat beroperasi.

Chan menyampaikan, akan terus mengupdate perkembangan informasi baik dari pemerintah Hong Kong maupun dari kalangan agen-agen di Indonesia berkaitan dengan aturan penempatan.  []

Advertisement
Advertisement