April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Biaya Pelayanan Navigasi Penerbangan Naik

2 min read

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan.

“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018).

Dia melanjutkan, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan dari pengguna jasa yang penyesuaiannya dilakukan secara bertahap. Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Agus menambahkan proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan. Agus meminta agar masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, Agus mengatakan pihaknya menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3 ribu secara bertahap menjadi Rp 4 ribu per route unit dimulai pada 23 Juni 2018. Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5 ribu, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6 ribu dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7 ribu.

Ia menjelaskan, tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu USD 0.65 (enam puluh lima sen dolar) atau sekitar Rp 9 ribu dengan nilai kurs dolar sebesar Rp 13.850.

Agus melanjutkan, tanpa navigasi yang baik penerbangan sebuah pesawat sangat berbahaya, apalagi dalam kondisi banyak pesawat yang terbang bersamaan. Padahal, kata Agus, penerbangan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dengan selamat, aman dan nyaman.

“Keselamatan penerbangan Indonesia saat ini berada dalam level yang sangat tinggi di tingkat internasional. Hal ini sangat bagus untuk menunjang program Pemerintah. Untuk itu performansi keselamatan penerbangan perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga program Pemerintah itu bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa upaya peningkatan kinerja yang dilakukan Perum LPPNPI selaku penyelenggara pelayanan navigasi adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).

Agus juga mengatakan LPPNPI melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru. [Detik]

Advertisement
Advertisement