Bodong, Bos Investasi Ternak Semut Rangrang Ditahan Polda Jateng, Mayoritas Korbannya PMI
SEMARANG – Pendiri sekaligus Direktur CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak dibidang ternak semut rangrang, Sugiyono akhirnya diciduk Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Selasa (04/08/2020) lalu.
Hal tersebut dipertegas oleh direktorat tahanan dan barang Polda Jateng. Dimana Sugiyono telah mengenakan baju tahanan nomor 56 warna biru, Sugiyono didampingi dua orang polisi.
Investasi yang telah merugikan hingga ribuan orang tersebut, akhirnya memiliki langkah kemajuan setelah adanya tindakan hukum oleh Polri.
Menukil Harian Terbit, menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari Para Investor yang juga korban janji wanprestasi CV MSB mayoritas bekerja sebagai PMI yang aktif bekerja di Luar Negeri, Joni Wijaya Sinaga dari kantor hukum JWS & PARTNERS memberi apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Jateng yang telah mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan hukum.
“Saya mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasi banyak kepada Polri khususnya Team Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Jawa Tengah yang sudah mengambil langkah demi tegaknya keadilan hukum ini khususnya Pak Kapolda Jateng, walau penanganan perkara ini terhambat hampir 1 tahun dikarenakan adanya Pandemi Covid 19”, kata Joni Sinaga kepada media, di Jakarta, Jumat (14/08/2020).
Praktisi Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini pun menambahkan berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tanggal 4 Agustus 2020 dari Pihak Polda Jawa Tengah yang memberitahukan telah melakukan penahanan kepada Sdr. S, terdapat informasi bahwa pihak polisi pun juga melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset baik milik CV MSB ataupun pribadi yang diduga didapatkan dari hasil investasi.
“Kami Team Kuasa Hukum Pelapor juga berharap penahanan tidak hanya dilakukan kepada Sdr. S tapi juga kepada yang diduga turut serta terlibat ataupun yang menikmati hasil investasi para investor harus dilakukan penahanan juga demi adilnya proses hukum ini,” tutur Joni Sinaga.
“Permintaan tersebut disampaikan oleh kami karena jaringan CV MSB ini begitu luas tidak hanya di Jawa Tengah tetapi ada di provinsi lain seperti Yogyakarta hingga ke manca negara. Oleh karena itu semua harus ditindak agar para investor yang menjadi korban memiliki kepastian tindak lanjut soal proses hukum yang ada,” terangnya. []