April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bolehkah Berbicara Sambil Berwudhu ?

2 min read

JAKARTA – Wudhu merupakan syarat wajib yang dilakukan sebelum seseorang melaksanakan salat. Tanpa wudhu, maka salat tidak dianggap sah.

Agar salat yang juga lakukan bernilai sempurna, maka syarat yang diperlukan juga harus sempurna juga. Tidak menganggap remeh hal-hal yang menjadi sahnya salat.

Salah satu yang menjadikan wudhu kita sempurna dan hukumnya adalah sunah adalah diam (tidak berbicara) ketika wudhu.

Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan. Sementara menurut mazhab lainnya (Syafi’i, Hanafi dan Hambali) hukum berbicara ketika wudhu tidak diperbolehkan (mengurangi kesempurnaan wudhu) dan hukum diam ketika wudhu adalah sunah.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijelaskan bahwa berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan ketika terjadi sesuatu yang mendesak. Sebagai contoh, ketika seseorang sedang berwudhu dan melihat orang buta yang dalam bahaya (misalnya berjalan menuju lubang atau jurang) maka berbicara justru sangat diutamakan. Sebab, menyelamatkan nyawa seseorang lebih utama daripada wudhu kita dalam situasi yang demikian.

Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ berpendapat, “Tidak dianjurkan untuk berbicara saat sedang wudhu, bahkan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat menurut sekelompok ulama. Makruhnya berbicara saat wudhu di sini adalah berbicara yang isinya bukan zikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam persoalan ini adalah kurang afdhal.

Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lain menganggap bahwa berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.” (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)

Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya. Wallahu A’lam.[]

Advertisement
Advertisement