Bolehkah Meludah Saat Berwudhu ?
JAKARTA – Untuk menunaikan ibadah shalat, hal pertama yang perlu dilakukan sebagai syarat shalat adalah berwudhu. Dalam berwudhu ada beberapa cara dan syarat yang dilakukan agar wudhu bisa dikatakan sah, karena wudhu dalam sebuah shalat adalah wajib.
Jika dalam berwudhu ada yang keluar dari ketentuan, maka wudhunya dianggap batal. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulik mengenai ketetuan bberludah saat berwudhu hukunya bagaimana? Simak penjelasan di bawah ini.
Berwudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari kotoran atau najis yang dilakukan sebelum shalat. Yang mana membersihkan diri dari hadats kecil ini adalah salah satu dari syarat sah shalat.
Jika tidak melaksanakan wudhu maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Wudhu ini penting dalam syarat sah shalat sebagaimana yang kita ketahui. Wudhu memiliki tata cara tersendiri dilakukan secara berurut.
Biasanya berwudhu dilakukan dengan cara menggunakan air atau pun jika tidak ada maka digunakan media pasir atau yang biasa kita sebut dengan tayamum.
Dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat. Firman allah berbunyi,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) it. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Wudhu memiliki rukun dan kesunahan, beberapa ada yang dimakruhkan dalam berwudhu dan juga ada syarat yang membatalkan wudhu. Disini kita akan membahas mengenai apa hukumnya jika meludah saat berwudhu?
Hukum meludah saat berwudhu dianggap tidak apa-apa karena bukan termasuk ke dalam syarat yang membatalkan wudhu. Hal yang membatalkan wudhu di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul. Keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul itu adalah seperti kentut, kencing, buang air besar, mani dan wadi.
Mari sebelum membahas mengenai hukum meludah, simak tata cara berwudhu dahulu :
– Niat wudhu. Membaca hamdalah usap telapak tangan
– Berkumur
– Membersihan lubang hidung
– Membasuh muka
– Membasuh kedua tangan
– Mengusap kepala
– Mengusap telinga
– Mencuci kaki
– Doa setelah wudhu.
Saat pertama kali berwudhu yang dilakukan setelah membasuh telapak tangan dan berniat adalah kumur-kumur. Ketika kumur-kumur kita mengeluarkan cairan dan sisa bekas yang ada di dalam mulut. Hal tersebut tidak membuat berwudhu lantas menjadi batal.
Meludah juga tidak memasukan sesuatu ke dalam mulut yang mana mengeluarkan dan membuang cairan dalam mulut. Berludah ada etikanya, yakni dilarang berludah dimasjid maksudnya adalah disekitar pelataran masjid dan jika hendak berudah saat berwudhu maka hendaklah berludah ke arah kirinya dan ke arah bawahnya.
Selain itu, diwajibkan bagi kita untuk membaca basmalah ketika berwudhu. Ada hadits yang mengatakan bahwa, “Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebutkan nama Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil).
Jadi? Hukum meludah tidak membatalkan wudhu. Apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu? Di antaranya adalah :
- Muntah
mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah adalah hal yang bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, mahzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa wudhu tiak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak mengambil wudhu.
Kedua madzhab Hanafi fan Hambali berpendapat bahwa muntah bisa membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
- Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan baik miliknya atau pun orang lain dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasullulah SAW bersabda, “Sapa yang membawa tanagannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”
- keluarnya Sesuatu Dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan seperti kencing, buang air besar, keluar air mani, kentut adalah penyebab batalnya wudhu. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah satu seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”
- Melahirkan Tanpa Keluarnya Darah
Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetepkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lemba yang berlaku pada farjinya.
- Keluarnya Darah dan Nanah
Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.
Hal ini sesuai dala hadits Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi etiap darah yang mengalir.”
Jadi, kesimpulannya …
Dari pembahasan di atas adalah bahwa berludah tidak membatalkan wudhu dan boleh saja, karena bukan syarat yang membatalkan wudhu. []