April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fatwa MUI Tentang Crypto

3 min read

JAKARTA – Crypto atau kepanjangan dari cryptocurrency merupakan uang virtual atau uang digital yang diterbitkan oleh pihak diluar dari otoritas moneter. Istilah crypto sendiri memang cukup terkenal, termasuk di Indonesia.

Namun penggunaan dan legalitas crypto dalam islam masih dipertanyakan oleh banyak orang, termasuk mereka yang memilih bisnis dibidang keuangan dan investasi dalam islam. Terutama yang menggunakan sistem syariah, ada banyak yang mempertanyakan kehalalan-nya.

 

Crypto Dimata Hukum Islam

Crypto atau cryptocurrency merupakan uang digital yang banyak digunakan pebisnis dan mereka yang bergerak didalamnya. Adanya penggunaan uang baru dan sistem yang berbeda menjadikan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan hukumnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa hukum Islam mengatur banyak hal termasuk ekonomi dan perdagangan. Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan mengenai rezeki, hukum dagang dalam islam dan landasan hukum Islam dalam bertransaksi. Diantaranya adalah:

“Dan Allah swt. juga berfirman yang artinya; “Dia-lah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu kemudian Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu menyempurnakannya menjadi tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (Q. S. Al- Baqarah (2): 29).

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q. S. Al-Baqarah (2): 275)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).

 

Kenapa Crypto Haram Menurut MUI?

Setelah membahas mengenai crypto dimata hukum Islam selanjutnya adalah bagaimana MUI di Indonesia mengeluarkan fatwa dan memandang penggunaan crypto. Menurut fatwa dan juga pernyataan MUI menyatakan bahwa hukum crypto masuk kedalam haram. Begitupun yang dipercaya oleh banyak umat muslim di Indonesia.

Penjelasan ini sudah cukup ramai saat crypto pertama masuk ke Indonesia dan menjadi booming. Terutama diantara anak-anak muda yang menggunakan jalur transaksi modern dibandingkan dengan memahami investasi lama seperti menabung emas, atau menggunakan saham jual beli secara resmi di Bursa Efek (jika di Indonesia).

 

Bagaimana Hukumnya Menurut Fatwa MUI?

Terdapat beberapa alasan mengapa crypto menjadi haram, diantaranya yaitu:

– adanya cryptocurrency yang haram karena mengandung dharar atau transaksi yang menimbulkan kerugian besar dan mengandung unsur penganiayaan. Hal ini juga bertentangan dengan undang-undang no 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia no. 17 tahun 2015.

– Crypto digunakan sebagai aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena tidak memenuhi syariat sil’ah secara syar’i misalnya wujud fisik, memiliki nilai, serta memahami jumlah secara pasti dan dapat diserahkan kepada pembeli setelah transaksi. Hal ini tidak dapat dipenuhi oleh crypto

Dengan adanya 2 penjelasan diatas sudah menjadi kesimpulan MUI untuk memutuskan mengeluarkan status haram bagi crypto dan segala transaksinya. Terutama setelah terjadinya kerugian dan banyak Mudarat yang akan dialami oleh pengguna dan pemilik crypto.

 

Apakah Crypto Sudah Diakui di Indonesia?

Jika sudah jelas menjadi transaksi atau barang yang haram, bagaiman status crypto diluar dari keharaman-nya di Indonesia? Jawabannya tentu dilarang dan tidak dianggap sebagai mata uang yang sah di mata negara.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh Menko Perekonomian. or S-302/M.EKON/09/2018 (Surat Menko Perekonomian) menjelaskan bahwa crypto tidak diakui dan dilarang menjadi alat pembayaran yang sah, namun disisi lain dapat digunakan sebagai alat investasi yang dimasukan kedalam komoditi serta bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Disisi lain, crypto juga diawasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan adanya Surat Menko Perekonomian tersebut, Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.

Isinya mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan Bappebti 7/2020) yang mengumumkan bahwa Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia, Selain fungsi aset maka crypto tidak berlaku untuk hal lain.

Dengan adanya penetapan dan penjelasan bahwa Crypto yaitu At-Tahrim atau Mengharamkan di Indonesia dan begitupun pandangan beberapa lembaga di negara mayoritas Islam. Fatwa MUI tentang crypto ini sering digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk transaksi.

Sehingga bagi teman-teman yang ingin menghindari transaksi yang jelas keabsahan dan hukumnya ada baiknya tidak masuk dan terjun ke dunia keuangan serta bertransaksi crypto. []

Advertisement
Advertisement