April 28, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bolehkah Membayangkan Berhubungan Intim Dengan Orang yang Bukan Pasangannya ?

1 min read

JAKARTA – Berhubungan intim dengan orang yang belum halal baginya adalah perbuatan zina yang hukumnya dosa besar.

Namun, bagaimana jika seseorang hanya membayangkan ia berhubungan intim dengan orang lain layaknya suami istri? Berikut penjelasan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, seseorang yang melakukan hubungan intim dengan pasangan halalnya, namun menyebut nama atau membayangkan orang lain bukan termasuk zina dalam pengertian fiqh (yg berkonsekuensi hadd).

Hanya saja, kata dia, membayangkan aktivitas seksual dengan siapa pun dan bahkan apa pun yang bukan pasangan sahnya merupakan perbuatan dosa. Dalam ungkapan hadis, perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai zina hati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Zina hati ini dapat dilakukan siapa saja, baik lelaki yang sudah atau belum berpoligami, lelaki yang belum menikah, juga kaum wanita yang sudah bersuami atau belum, terlepas yang dibayangkan itu adalah lawan jenis yang bukan pasangan sahnya, sesama jenisnya, binatang, boneka, tiang listrik dan sebagainya.

“Semuanya terkategori zina hati,” jelasnya. []

Advertisement
Advertisement