Bolehkah Menahan Kentut Saat Sholat ?
JAKARTA – Biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan salatnya meski pikirannya kerap terganggu.
Saat kita menahan kentut saat salat, apakah tak masalah bila kita tetap melanjutkan salat atau harus dibatalkan?
Melansir umma.id, hukum menahan kentut saat salat dianggap makruh oleh ulama kebanyakan. Artinya, memang boleh dikerjakan tetapi akan lebih baik jika ditinggalkan.
“Menahan kentut saat salat hukumnya adalah makruh. Jika memang ingin kentut atau buang angin lebih baik salatnya ditunda toh bisa wudhu kembali dan salat dengan tenang,” kata Ustaz Abdul Somad.
Selain karena akan mengganggu kekhusyukan, kentut juga merupakan sesuatu yang akan membatalkan salat.
Daripada harus mengulang salat saat tidak bisa menahan sehingga batal pada saat rakaat terakhir.
Karena tujuan sebenarnya dari salat adalah mendapatkan kekhusyukan. Jadi, bisa dikatakan yang menjadi alasan hukum menahan kentut adalah makruh, karena menahan kentut dapat menghilangkan kekhusyukan saat salat.
Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan: ‘Tidak ada salat di hadapan makanan, begitu juga tidak salat sedang ia menahan air kencing dan air besar’.
Dalam hadis-hadis ini mengandung kemakruhan salat ketika makanan dihidangkan di mana orang yang sedang salat itu ingin memakannya. Hal ini dikarenakan akan membuat hatinya kacau dan hilangnya kesempurnaan kekhusyukan.
Kemakruhan ini juga ketika menahan kencing dan buang air besar. Dan di-ilhaq-kan dengan hal tersebut adalah hal sama yang mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyukan.
Di samping itu, ada hal-hal lain yang lebih baik tidak dilakukan ketika salat, yaitu:
- Tidak menahan hadas saat salat Maksudnya adalah hadas besar maupun kecil atau menahan kencing dan buang air ketika hendak melakukan salat. Jika keinginan ini sudah ada sebelum dimulainya salat, sebaiknya dilakukan segera.
- Jika tidak terlalu kebelet boleh ditahan Rasa kebelet maksudnya adanya perasaan ingin buang air besar dan buang air kecil yang tidak tetahankan. Namun, jika perasaan ingin buang hadas tersebut masih bisa ditahan dan tidak akan mengganggu salat, maka diperbolehkan.
Mengutip nu.or.id, para ulama juga memberikan penjelasan tentang situasi salat ketika menahan kentut. Bahwa, jika waktu salat masih panjang, maka ada baiknya seseorang membatalkan salatnya dan kembali bersuci serta mengulangi salat dari awal.
Sebaliknya, jika waktunya sudah sempit, maka untuk tetap melanjutkan salatnya, hal itu untuk menghormati waktu salat agar tidak keluar dari batasan waktu yang sudah ditentukan syariat.
Pada intinya, hukum salat dengan menahan kentut adalah makruh. Ada baiknya dalam kondisi ini salat tidak dilanjutkan, itu pun ketika waktu salat masih panjang. Wallahu a’lam. []