BP2MI Mendorong Agar Aturan Rileksasi Bea Masuk Barang Kiriman PMI Segera Diberlakukan
JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan peraturan terkait relaksasi pajak barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) dapat segera terbit.
“Saya banyak terima aduan, banyak barang-barang pekerja migran yang ditahan di pelabuhan di Semarang, sama di Tanjung Perak, Surabaya, hingga berkontainer-kontainer, karena aturannya belum terbit,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penahanan barang milik PMI itu karena peraturan relaksasi pajak yang belum diterbitkan.
“Sebagian barang tersebut adalah hadiah bagi keluarga PMI di rumah, yang tentu tidak dapat sampai tepat waktu, atau makanan yang mungkin sudah kedaluwarsa menunggu peraturan relaksasi pajak terbit,” tuturnya.
Terkait hal itu, Benny telah bersurat kepada Menteri Keuangan agar relaksasi pajak barang milik pekerja migran Indonesia dapat segera diterbitkan.
Ia menyampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo yang telah memberi izin terkait relaksasi itu. Namun hingga saat ini aturan tersebut belum terbit.
“Disetujui 1.500 dolar AS per tahun kiriman barang PMI dalam tiga kali pengiriman. Ada good will negara tentang relaksasi. Tapi mestinya kalau aturannya belum terbit jangan ditahan dulu barang barang PMI,” ucapnya.
Dalam rapat bersama Presiden itu, kata dia, juga dibahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik pekerja migran Indonesia.
“Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” katanya. []
Sumber Antara