October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BPK Menemukan Negara Berpotensi Merugi Rp. 18,19 Triliun

3 min read

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 kepada DPR RI. BPK mencatat ada 9.261 temuan masalah dengan potensi kerugian negara senilai Rp18,19 triliun.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan IHPS I/2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Itu terdiri dari 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

“LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, Selasa (05/12/2023).

Secara rinci, Isma menyampaikan dari nilai temuan Rp18,19 triliun, ada dua klasifikasi temuan dengan nilai jumbo.

Pertama, temuan masalah terkait potensi kerugian senilai Rp7,43 triliun. Kedua, temuan mengenai masalah kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun.

Isma menerangkan atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemerintah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang atau menyerahkan aset senilai Rp852,82 miliar.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme  akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” katanya.

Selanjutnya, Ketua BPK memaparkan komponen IHPS I/2023. Dokumen tersebut memuat 34 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat. Di antaranya, ada 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Selain itu, memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). Isma menyatakan BPK memberikan opini tidak wajar karena dua hal.

Ada masalah realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 miliar. Lalu, realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK juga memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Itu terdiri dari LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

“BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut,” imbuh Ketua BPK.

Selanjutnya, Isma menambahkan IHPS I/2023 mencakup pemeriksaan atas 4 tema prioritas nasional. Itu terdiri dari penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

 

Temuan Masalah Pemerintah Pusat dan BUMN

Selain itu, Isma juga menyampaikan IHPS I/2023 memuat dua hasil pemeriksaan kinerja yang terdiri dari 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 1 objek pemeriksaan BUMN. Adapun tema pemeriksaannya, yakni prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi.

Dia menerangkan pemeriksaan kinerja itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I/2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan pemerintah telah menyusun road map menuju Net Zero Emissions (NZE) pada 2060, dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri,” kata Isma.

Adapun upaya pemerintah untuk mengamankan kepentingan dalam negeri, yaitu menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi.

“Namun masih terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi capaian pemerintah tersebut secara signifikan,” imbuh Isma.

Adapun permasalahannya antara lain, belum dilakukan sepenuhnya mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju NZE pada 2060.

Tidak hanya itu, BPK menilai rendahnya kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan itu berpotensi mengakibatkan kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.

Lebih lanjut, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya. BPK juga menemukan permasalahan yang signifikan.

Itu mencakup pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai.

Selain itu, masalah tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. BPK menilai PT PLN selaku BUMN belum sepenuhnya menerapkan ketentuan tarif tersebut. []

Advertisement
Advertisement