July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mendirikan Usaha Bersama, Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI Hari Ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Seolah tiada habisnya, meskipun hampir setiap saat, informasi terkait dengan penangkapan, pemrosesan hingga penuntutan di pengadilan dari deretan perkara pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia (PMI), hingga hari ini, perkara tersebut masih saja terus terjadi.

Terkini, dua orang PMI yang sama-sama terlalu rajin bekerja, hari ini (07/12/2023) menghadapi proses persidangan di Pengadilan Shatin, dimana keduanya hari ini sama-sama mendengarkan vonis hakim.

Dua PMI tersebut adalah ADH, PMI yang teregister dengan nomor perkara STCC3410/2023 ini didakwa telah mendirikan sebuah usaha bersama yang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan di Hong Kong dimana ADH menjadi leadernya.

Sedangkan PMI kedua yang hari ini juga disidangkan di pengadilan yang sama adalah SPL. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC3645/2023 ini kedapatan petugas, telah terlalu rajin bekerja, hingga saking rajinnya, SPL memanfaatkan waktu diluar rumah majikan, diluar pekerjaan dari majikan, untuk mendapatkan uang.

Semoga proses sidang yang dijalani kedua PMI tersebut lancar, mudah serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement