BREAKING NEWS: KJRI Hong Kong Berlakukan Kontrak Mandiri
2 min readHONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akhirnya memberlakukan kontrak mandiri. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 106/12/2016 tentang Persyaratan Legalisasi dan Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja antara Tenaga Kerja Indonesia dengan Pengguna yang Sama Tanpa Agen dan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta pada Konsulat Jenderal RI Hong Kong oleh Konsul Jenderal Tri Tharyat.
“Keputusan ini akan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2017,” kata Konjen Tri, saat mengumumkan kebijakan diberlakukannya kontrak mandiri di hadapan media, agensi, dan perwakilan organisasi pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong, di ruang Ramayana KJRI, hari ini, Rabu (14/12).
Ada 2 prinsip dalam pemberlakuan kontrak mandiri ini. Pertama, perpanjangan kontrak kerja tanpa agensi ini bersifat sukarela. “Jadi harus ada bukti pernyataan sukarela dari pihak majikan dan pihak tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.
Prinsip kedua, perpanjangan kontrak mandiri tanpa agensi ini bersifat terbatas, hanya bisa dilakukan antara PMI dengan majikan yang sama setelah berakhirnya 2 tahun kontrak pertama.
“Tidak bisa, menurut aturan Indonesia dan Hong Kong, (kontrak mandiri) untuk pengiriman pertama dilakukan secara langsung,” ujar Tri.
Konjen Tri menegaskan, SK tentang kontrak mandiri terbatas ini ditandatanganinya dengan pertimbangan yang sangat matang, dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong. Diantara yang dipertimbangkan KJRI, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan setelah tahun 2009-2010. Pasalnya, kontrak mandiri terbatas ini pernah juga diberlakukan di Hong Kong hingga tahun 2009.
Diantaranya, keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Undang-Undang penempatan tenaga kerja yang tidak lagi mewajibkan tenaga kerja Indonesia untuk pulang ke Tanah Air. Juga, kebijakan-kebijakan BNP2TKI yang belum ada di tahun 2010 dan sekarang sudah ada dalam sistem penempatan PMI ke luar negeri.
“Saya tidak bisa bilang (pemberlakuan kontrak mandiri) ini mekanisme yang betul-betul baru, karena mekanisme ini pernah berjalan hingga tahun 2009 atau 2010. Waktu itu sempat dihentikan untuk sementara waktu. Sekarang kami reaktivasi dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan, mengingat banyak hal terjadi setelah 2010,” ujar Tri.
Dia mengklaim, kebijakan tentang pemberlakuan kontrak mandiri terbatas ini, beserta ketentuan yang termuat di dalamnya, merupakan hasil dialog dan konsultasi KJRI Hong Kong dengan berbagai pihak di Hong Kong dan Jakarta. Termasuk, dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI, Labour Department dan Imigrasi Department Hong Kong. Juga, dengan asosiasi agensi di Hong Kong.
“Mudah-mudahan, apa yang sudah saya tandatangani ini dapat diberlakukan seefektif mungkin mulai 1 Januari,” ujar Tri. [razak]
*Ikuti terus update BREAKING NEWS seputar pemberlakuan KONTRAK MANDIRI di www.apakabaronline.com