April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buat Apa Ada Layanan SKCK Jika Sudah Tidak Signifikan Dibutuhkan di Dunia Kerja

1 min read

JAKARTA – Mantan anggota DPR RI Emir Moeis menjadi komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sejak 18 Februari 2021. Padahal Emir Moeis pernah terjerat kasus korupsi.

Berita penganggkatan Emir Moeis sebagai komisaris mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Masyarakat mulai tidak percaya dengan penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di dunia kerja.

“Bukti kalo SKCK ga ngaruh di dunia kerja,” cuit akun Twitter @MuhadklyAcho, Senin (09/08/2021).

Tak hanya Acho, beberapa pengguna twitter lainnya juga memberikan komentar mengenai skck, seperti menyindir Emir Moeis.

“Skck ngaruh. Tapi untuk level staff,” komentar @yukkayu.

“Enak aja! SKCK itu syarat mutlak buat kelas UMR dan buruh, jangan main-main!,” komentar @svvnrise.

“SKCK cuma berlaku bagi pekerja kelas teri,” komentar @arizalmaulana.

Tak hanya masyarakat, Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo menjadi salah satu politikus yang menganggap bahwa adanya cacat integritas di BUMN.

“Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” kata Bimo dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, Emir Moeis adalah mantan narapidana kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tarahan, Lampung. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Emir Moeis terbukti menerima suap senilai 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated. Akibat perbuatannya, Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta pada tahun 2014. []

 

Advertisement
Advertisement