Bubuhkan Obat Tidur ke Susu Bayi Majikan, Seorang PMI Dipolisikan
HONG KONG – Job mengasuh bayi, bagi yang tidak siap menjalani seringkali dianggap sebagai job yang sangat menyulitkan serta melelahkan. Bagaimana tidak, ditengah malam saat seharusnya menikmati istirahat dan tidur malam, rewelnya bayi bisa membuat istirahat terganggu, hingga merembet ke kondisi psikologis si PMI menjadi labil.
Terkini, hal tersebut terjadi pada seorang PMI berusia 33 tahun yang bekerja pada majikannya di sebuah kawasan di Singapura.
PMI tersebut disamping mendapat tugas mengerjakan pekerjaan rumah, juga mendapat tugas menjaga dan mengasuh bayi majikan yang saat ini masih berusia 13 bulan.
Polah tingkah dari bayi majikan membuat PMI tersebut kerepotan. Siang sibuk dan lelah mengerjakan pekerjaan rumah, malam hari masih harus sering terbangun lantaran bayi majikan meminta perhatian.
Beberapa waktu lamanya PMI tersebut berada dalam situasi demikian, perasaan lelah fisik dan mental perlahan mulai dia rasakan.
Di depan hakim pengadilan Singapura hari ini (05/11/2021), PMI tersebut mengaku membubuhkan obat tidur dalam botol susu anak bayi majikannya agar tidurnya lelap sampai dengan pagi hari.
Namun perbuatan PMI tersebut terbongkar saat suatu hari, majikan perempuan yang membersihkan botol susu bayinya melihat warna kebiruan didasar botol.
Majikan perempuan menanyakan, apa yang berada didasar botol berwarna kebiruan, namun PMI tersebut menjawab tidak tahu.
Setelah majikan memeriksakan botol tersebut ke labolatorium, barulah diperoleh kepastian, bahwa endapan kebiruan tersebut merupakan sisa endapan dari obat tidur.
Saat didesak, akhirnya PMI tersebut baru mengakui telah membubuhkan obat tidur kedalam botol minuman bayi majikannya.
Sejak mengakui, PMI tersebut meminta maaf telah melakukan hal tersebut dengan terpaksa lantaran setiap malam dirinya tidak bisa tidur setiap bayi tersebut bangun, sedangkan siang hari, dia juga tidak diperbolehkan tidur siang karena selain mengurus bayi juga harus menyelesaikan pekerjaan rumah.
Kepada hakim, PMI tersebut memohon agar diberi keringanan hukuman lantaran dia bekerja menjadi PRT asing di Singapura hasilnya dikirim ke kampung halaman untuk menghidupi dua orang anaknya serta orang tuanya.
PMI yang mengaku berstatus janda tersebut berharap, keputusan pengadilan tidak membuat dirinya kehilangan kesempatan pekerjaan di Singapura.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi dan pelaku, hakim di Singapore State Courts siang hari ini (05/11/2021) akhirnya memutuskan PMI tersebut bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan PMI tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan. []