September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buka Jasa Pengiriman dan Penukaran Uang Tanpa Ijin, Seorang Nyonya Hong Kong Diadili

1 min read
Fanling Law Courts Building (Foto SCMP)

Fanling Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Seorang nyonya Hong Kong harus berurusan dengan proses penegakan hukum setelah dirinya kedapatan memiliki dan menjalankan usaha jasa penukaran dan pengiriman uang ke luar Hong Kong tanpa memiliki lisensi alias ilegal.

Usaha nyonya Hong Kong tersebut diketahui berada di kawasan Sheung Shui dan melayani pelanggan mayoritas PRT asing.

Terbongkarnya usaha penukaran dan pengiriman uang yang tersamarkan dengan usaha toko kelontong tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 kemarin.

Setelah cukup bukti, akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan dan sang Nyonya Hong kong sudah dua kali menjalani proses persidangan di Fanling Magistrates’ Courts.

Sidang terakhir yang digelar kemarin (04/09/2023) beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut nyonya Hong Kong tersebut untuk dipenjara selama 2 tahun dan denda sebesar HKD 120 ribu.

Jaksa menjerat Nyonya Hong Kong dengan undang-undang anti pencucian uang, dan jasa keuangan ilegal. []

Advertisement
Advertisement