November 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buka Peluang Job Formal ke Singapura, Menteri PPMI Temui Dibes Kwok Fook

2 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, membahas identifikasi masalah penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Dubes Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng.

Salah satu permasalahan yang menimpa pekerja migran kita di Singapura yaitu keberangkatan secara nonprosedural.

“Keberangkatan secara nonprosedural tentunya membuat kami tidak memiliki data tentang pekerja migran tersebut sehingga tidak dapat melindungi mereka,” jelas Menteri Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Karding berharap dengan kedatangan H.E. Kwok Fook Seng menjadi awal yang baik agar dapat memperbaiki hal-hal yang kurang dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Menteri Karding juga menyebutkan pentingnya memaksimalkan pelatihan atau peningkatan kapasitas pekerja migran sehingga tidak hanya berkutat di sektor sektor rumah tangga saat berada di luar negeri.

“Kami juga berharap dari pemerintah Singapura untuk dapat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas untuk sektor-sektor pekerjaan formal, seperti perawat dan konstruksi. Selain itu, peningkatan kemampuan bahasa juga penting untuk mengurangi eksploitasi yang kerap terjadi,” jelas Karding.

Dubes Kwok Fook Seng sependapat dengan Menteri Karding untuk bersama-sama membicarakan langkah lebih lanjut sebelum penempatan agar mencegah penempatan nonprosedural.

“Di Singapura secara umum ada peraturan yang menjamin keamanan dan keselamatan pekerja asing yang setara dengan pekerja dalam negeri. Ada undang-undang tambahan untuk bentuk pelindungan pekerja, yaitu pelindungan pekerja dan regulasi untuk perusahaan penerima, untuk menghindari adanya eksploitasi di Singapura,” ungkap Dubes Kwok Fook Seng.

Menteri Karding berharap selanjutnya akan ada tindak lanjut dari pertemuan ini yang dapat meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Hasil pertemuan ini akan jadi masukan untuk menyusun bahan guna menyiapkan konsolidasi terkait penempatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kita identifikasi dulu permasalahannya apa saja agar dapat dibicarakan bersama, baik dari sisi regulasi maupun yang lainnya,” tutup Menteri Karding. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply