April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buka Praktik Tukang Gigi, Empat PRT Asal Indonesia Diciduk Imigrasi

2 min read
4 prt asal Indonesia ditangkap imigrasi karena buka praktik tukang gigi ilegal (kolase foto istimewa)

4 prt asal Indonesia ditangkap imigrasi karena buka praktik tukang gigi ilegal (kolase foto istimewa)

HONG KONG – Beberapa waktu yang lalu, sebuah tayangan investigasi yang dilakukan oleh media lokal Hong Kong sempat mengangkat keberadaan praktik tukang gigi ilegal yang dilakukan oleh PRT asqal Indonesia di diwilayah hukum Hong Kong.

Dari hasil investigasi tersebut terungkap dimana, bagaimana melakukan, darimana mendapatkan ilmunya hingga berapa variasi tarif yang dipasang.

Setelah investigasi tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi topik ulasan hangat beberapa media mainstream Hong Kong, akun-akun sosial media yang menawarkan jasa-jasa tersebut seketika lenyap dan tidak bisa lagi ditemukan.

Hari ini (16/04/2021), Departement Imigrasi Hong Kong menyampaikan kepada awak media terkait dengan praktik tersebut.

Selama beberapa hari, tim dari Imigrasi Hong Kong turut melakukan penelusuran, hingga akhirnya mereka berhasil menemukan barang bukti dan selanjutnya mereka melakukan penangkapan.

Tim melakukan penangkapan kemarin (15/04/2021) dan hari ini.

Dari hasil penangkapan tersebut, ada 4 PRT asal Indonesia yang ditangkap dan diproses secara hukum.

Kepala bagian Investigasi, Departement Imigrasi Hong Kong, Lau Wing-kee, kepada media menyampaikan empat PRT asing tersebut ditangkap dialamat kontrak majikan masing-masing setelah mereka berhasil menelusuri jejak keempatnya.

Mereka berusia antara 31 hingga 35 tahun. Bahkan, salah satu diantara mereka ada yang telah 10 tahun lamanya bekerja di Hong Kong.

Petugas berhasil menyita barang bukti mulai dari ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan promosi di sosial media, kartu nama, buku rekening, bukti sewa hotel, dan barang-barang terkait dengan peralatan praktik tukang gigi.

Keempat PRT tersebut telah melanggar pasal berlapis, dari pelanggaran ijin tinggal, hingga pelanggaran profesi kesehatan, dan pelanggaran melakukan sebuah perbuatan yang membahayakan orang lain.

Bagaimana proses hukum yang berjalan pada mereka ? Apakah proses penangkapan akan berhenti pada empat orang PRT asing asal Indonesia ini saja ? Simak update kami selanjutnya. []

 

Advertisement
Advertisement