Anak PMI Hong Kong yang Dititipkan di Panti Asuhan Menjadi Korban Setrum Paksa Anak Pengasuhnya Selama Tiga Tahun
2 min read
SURABAYA – Miris, memilukan. Disaat panti asuhan diharapkan menjadi rumah aman dan nyaman bagi anak-anak dhuafa, terlebih anak disabilitas, kali ini justru menjadi neraka dunia yang karena kondisi mereka, tidak bisa mereka lawan dengan mudah.
Hal ini terjadi pada SK (14), seorang gadis remaja anak seorang PMI Homg Kong yang dititipkan di panti tersebut sejak usia 3 tahun.
SK yang memiliki kondisi disabilitas tuna netra oleh ibunya dititipkan di Panti Asuhan Baitul Yatim , Jalan Saritama nomor 17 Tandes Surabaya saat akan ditinggal berangkat ke Hong Kong 11 tahun silam.
Namun, seiring berjalannya waktu, anak pemilik panti berinisial MSN (22) tergiur dengan kemolekan yang dimiliki gadis remaja yang baru tumbuh menjelang dewasa ini.
MSN yang tidak sanggup menahan, terlebih kesempatan sering dia dapatkan, diperkuat dengan relasi kuasa yang dia miliki, sejak usia 11 tahun SK menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan MSN.
Berawal dari hanya meraba-raba, dan menggesek gesek alat setrumnya saja, hingga saat SK berusia 12 tahun, MSN mulai benar-benar menyetrum dengan membenamkan alat setrumnya.
Dalam rentang waktu 3 tahun tersebut, sudah tidak terhitung lagi berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban.
Sampai saat kejadian ini terbongkar, saat salah satu kakak korban yang datang mengunjungi korban di Panti menemukan dokumentasi di HP pelaku yang berisi adegan menyetrum dan mengekploitasi terhadap korban.
Melihat hal tersebut, kakak korban langsung menghubungi ibunya di Hong Kong dan proses hukum pun dimulai.
Panti asuhan ditutup, pelaku dipolisikan.
Ibu korban melalui pengacaranya kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolrestabes Surabaya pada 14 Juli 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Setelah laporan dibuat, pelaku sempat meninggalkan Surabaya sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta perkara diproses melalui jalur hukum. Kuasa hukum korban juga meminta pendampingan menyeluruh, termasuk perlindungan hukum, pemulihan psikologis, layanan kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan korban. Pendampingan terhadap korban dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung. []
