Bukan Gaji yang Didapat, Seorang PMI yang Mengajukan Status Refugee Justru Diputus Menjalani Hidup Tinggal di Bui
HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia berusia 45 tahun harus berhadapan dengan konsekwensi hukum setelah kedapatan bekerja tidak sesuai ijin tinggalnya.
Informasi yang didapat ApakabarOnline menyebutkan, PMI berjenis kelamin perempuan tersebut saat ditangkap berstatus pemohon refugee atau paperan.
Disaat itu, pelaku berdasarkan ijin dari keimigrasian yang dia kantongi, dilarang bekerja apapun guna menghasilkan uang.
Namun, pada 21 Februari kemarin, yang bersangkutan kedapatan tengah bekerja di sebuah restauran di kawasan Sham Shui Po.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, penuntutan, hakim pada Jumat (24/02/2023) kemarin akhirnya memutus PMI tersebut bersalah dan memerintahkan kepada lembaha pemasyarakartan untuk memenjarakannya selama 15 bulan.
Tak hanya lembaga pemasyarakatan, pengadilan juga memerintahkan kepada Departemen Imigrasi untuk mendeportasi pelaku begitu selesai menjalani masa hukuman.
Kini, aparat tengah melakukan investigasi terhadap yang memberi pekerjaan pada PMI tersebut. []