Bukan Lima Tahun, Kini Masa Berlaku Paspor Republik Indonesia 10 Tahun
JAKARTA – Sebuah kebijakan baru terkait dengan dokumen keimigrasian baru saja dibuat. Kebijakan baru tersebut berkaitan dengan masa berlaku paspor Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor Republik Indonesia menjadi lebih panjang, dari semula hanya 5 tahun, menjadi 10 tahun.
Peraturan tersebut berlaku mulai 11 September 2020 kemarin.
Dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan
(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3). Batas usia pada anak sebagaimana diamaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu juga peraturan baru ini mewajibkan agar menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 52 terpenuhi.
Diantara pasal 253A dan pasal 254 disisipkan 1 pasal yakni pasal 253B yang berbunyi pada saat PP ini mulai berlaku, pengadaan paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berkahirnya perjanjian pengadaan paspor yang sedang berjalan. []