Buntut Ditemukannya Banyak kejanggalan, KPU Didesak Segera Terbitkan DPT Luar Negeri Hasil Perbaikan
JAKARTA – Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menuntut Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Hasil Perbaikan.
Hal ini dinilai perlu dilakukan mengingat banyaknya data janggal yang ditemukan Migrant Care di beberapa wilayah Luar Negeri seperti Amerika dan Malaysia. “Jadi kami menyerukan, KPU dan Bawaslu untuk bertemu untuk meng-update lagi, memeriksa lagi akurasi dari DPTLN dan kalau perlu menerbitkan DPTLN hasil perbaikan,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Ia menegaskan hal itu mesti dilakukan demi kesempurnaan dan akurasi data bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Agar hak pilih atau suara pemilih di luar tidak sia-sia khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Saya kira ini demi kepentingan publik karena satu suara pun mempengaruhi ya. Karena kita tahu, ekstrimnya misalnya nanti kalau nanti Pilpres-nya itu 49 persen plus atau berhadapan 49 persen, untuk mencapai 50 persen dan untuk sampai plus 1, itu kan rekapitulasi biasanya, rekapitulasi paling akhir itu adalah luar negeri,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, Migrant Care melaporkan KPU dan PPLN Johor Bahru, Malaysia ke Bawaslu buntut temuan data ganda DPTLN di Malaysia sebanyak 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama. Dengan itu, Wahyu menyebut bahwa KPU tidak mempunyai satu standar baku bagaimana penetapan data DPTLN di masing-masing kota/negara untuk Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Migrant Care juga mengungkap adanya temuan 374 nama ganda pemilih dalam DPTLN New York untuk Pemilu 2024. Wahyu menilai proses penyelenggaraan Pemilu Indonesia 2024 di Luar Negeri berada dalam fase yang kritis dan berbahaya sejak dari awal prosesnya. Khususnya berkaitan dengan pendataan yang meninggalkan pekerja Migran, penentuan metode memilih dan jadwal yang sembarangan, dan minimnya sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. []