December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buruan, Terlambat Mengurus Pergantian Paspor Tidak Didenda

2 min read

JAKARTA – Dampak dari pemberlakuan PPKM selama ini membuat banyak aktifitas warga tidak bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Salah satu aktifitas yang terdampak adalah aktifitas yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

Mengurus paspor baru salah satunya bagi mereka yang paspornya telah hampir kadaluwarsa.

Mengutip laman imigrasi.go.id, 1 Agustus 2021, pemilik paspor tidak perlu khawatir jika belum bisa melakukan penggantian paspor saat masa berlakunya mendekati maupun sudah habis. Kantor imigrasi tidak akan menetapkan denda bagi keterlambatan penggantian paspor dengan syarat paspor lama masih dalam keadaan baik.

Jika paspor lama rusak, maka pemegang paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan jika paspor lama hilang, maka pemegang akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor barunya.

Hal yang harus dipersiapkan saat mengganti paspor adalah paspor lama dan e-KTP. Selain itu, sebelum ke kantor imigrasi, pemohon wajib mengambil nomor antrean secara daring melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) menggunakan akun Gmail. Tanggal, waktu, dan kantor imigrasi tujuan diisi sebelum pemohon menerima QR code nomor antrean tersebut.

Kantor imigrasi masih menyesuaikan penghentian layanan tatap muka, sehingga keterangan “kuota sudah penuh” pada aplikasi bisa saja muncul. Pemohon, baik yang belum mendapatkan nomor antrean ataupun sudah mendapatkan QR code antrean tetapi belum dapat digunakan, akan dilayani setelah masa PPKM Level 4 usai.

Namun kantor Imigrasi memberlakukan ketentuan khusus bagi WNI yang mengganti paspor dengan tujuan mendesak. Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi, Imam Prawira, menjelaskan pelayanan terbatas hanya dilakukan terhadap pemohon dengan kondisi darurat, contohnya untuk berobat, merupakan seorang pekerja migran yang sedang cuti dan harus kembali berangkat bekerja, ataupun merupakan pelajar yang sudah ditentukan waktunya kapan ia harus berangkat kembali. []

Advertisement
Advertisement