Busyet, Menjadi Pejabat Imigrasi di Bandara Bali, Bisa Mengantongi Uang Pungli Lima Hingga Enam Juta Setiap Hari
JAKARTA – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TP I Ngurah Rai, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hariyo Seto diduga mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.
Terlepas dari kasus tersebut, bekerja di kantor imigrasi membuat Hariyo menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya setiap bulan ia mendapat gaji dari pemerintah yang besarannya telah diatur dalam undang-undang.
Diketahui, hingga November 2023 ini pemberian gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji terendah ada pada golongan I a dengan nilai Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, dan tertinggi ada golongan IV yang berkisar Rp Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Dinukil dari Detik News, Hariyo bekerja sebagai PNS Kemenkumham usai lulus dari Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, saat meniti karier di pemerintahan ia berhak menerima gaji golongan III yang berada di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tukin yang bisa diterimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
“Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
Bekerja sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Hariyo sendiri berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulannya. Artinya bila ditambah dengan gaji pokok di atas, maka ia bisa membawa pulang sekitar Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Selain gaji dan tukin, Hariyo juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya. []
Sumber Detik News