Buta, Gegara Ingin Balik Dengan Suami Siri, Seorang PMI yang Sedang Cuti Tega Siram Muka Ibunya dengan Air Panas
JAMBI – Cinta itu buta, kerasukan dayanya cinta, bisa lupa dengan orang-orang dan benda disekelilingnya. Begitulah ungkapan yang selama ini sering terdengar. Dan rupanya, ungkapan tersebut kembali terbukti kebenarannya.
Adalah AF (24) seorang pekerja migran Indonesia yang belum lama kembali ke kampung halaman mengalaminya.
Dinukil dari Jambi News, Kepulangannya ke kampung halaman, disamping bermaksud untuk cuti ditengah pandemi yang rumit dan pelik perjalanan pulangnya, misi lain AF adalah ingin kembali berangkulan dengan suami sirinya yang telah terpisah karena permasalahan diantara mereka.
EF (51) ibu kandung AF yang mengetahui situasi dan kondisi senyatanya tentang suami siri AF di kampung halaman tentu berusaha mengingatkan, bahwa pria tersebut tidak ideal lantaran beberapa hal.
Nasehat yang diberikan EF terhadap putrinya AF rupanya tidak bisa diterima dengan objektif oleh AF. Konflik antara ibu dan anak warga warga Lorong Ampel, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pun tak bisa dihindari hingga beberapa pekan lamanya.
Walhasil, usai semalam dilanda cek cok ibu dan anak hingga mencapai level cek cok bertegangan tinggi, keesokan paginya (21/08/2020), saat AF sedang merebus air, dan EF sedang memasukkan pakaian kotor ke dalam mesin cuci, entah siapa yang memulai, percakapan seputar mantan suami siri AF kembali terjadi.
Tak mampu menahan emosi, tiba-tiba AF yang tengah dilanda butanya cinta, tega menyiramkan sepanci air mendidih dari atas kompor menyala ke bagian depan tubuh ibu kandungnya dan mengenai muka, dada serta bagian tubuh lainnya.
Merasa sakit lantaran tersiram air panas, sontak EF pun mengerang kesakitan. Erangan EF mengundang perhatian tetangga.
Tetangga berdatangan dan memberikan pertolongan kepada EF dengan segera membawa ke puskesmas terdekat. Lantaran puskesmas tidak mampu menangani, EF akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, beberapa tetangga langsung membuat laporan ke Unit PPA Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Unit PPA Polresta Jambi, Ipda Stevani saat di konfirmasi membenarkan atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi.
“Jadi pelaku ini, pagi melakukan aksinya, setelah melakukan aksi tersebut pelaku langsung kabur ke rumah kawannya yang berada di kawasan Jambi Timur,” katanya, Rabu (26/08/2020).
Sore harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, baru lah pelaku pulang ke rumah kontrakannya dan disitu lah pelaku langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku saat menyiramkan air panas tersebut dalam keadaan sadar dan ini memang murni karena dongkol (kesal), lantaran dinasihati tidak boleh lagi sama suami sirinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun. []