April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Butuh 80 Ribu Tenaga Care Giver, Belanda Tawarkan Gaji Bulanan Puluhan Juta

3 min read

JAKARTA – Kesempatan bekerja sebagai perawat atau care giver bagi pekerja migran Indonesia di Belanda terbuka luas. Pasalnya Negeri Kincir Angin tersebut tengah membutuhkan perawat dalam jumlah besar karena meningkatnya penduduk usia tua.

Dalam 20 tahun terakhir,  penduduk berusia 65 tahun meningkat dari 3.,1 juta orang menjadi 4,7 juta orang.

Sementara penduduk berusia 80 sampai 90 tahun juga meningkat hingga tiga kali lipat. Selain itu, sebanyak 23% perawat di Belanda telah berusia lebih dari 55 tahun.

“Bahkan, persatuan perawat Belanda sudah memprediksikan harus segera dilakukan upaya untuk bisa menyiapkan 80 ribu lowongan kerja di bidang keperawatan yang harus diisi,” kata Wakil Duta Besar RI di Den Haag, Belanda Freddy Martin Panggabean dalam sebuah webinar, Selasa (26/10/2021).

Freddy menyebut, meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan juga berpengaruh terhadap meningkatnya usia hidup rata-rata warga Belanda,. Hal itu membuat kebutuhan akan fasilitas keperawatan seperti rumah sakit, dan rumah jompo atau nursing home juga meningkat.

Bahkan, dalam beberapa tahun ke depan dibutuhkan 130 ribu tambahan rumah jompo. Menurutnya, bekerja menjadi perawat di Belanda sangat menjanjikan dari sisi penghasilan. Gaji yang didapatkan perawat di Belanda berkisar 2.000 euro atau sekitar Rp 32 juta hingga 3.500 euro atau sekitar Rp 57 juta per bulannya.

Selain itu, bila bekerja di akhir pekan akan mendapatkan tunjangan sebesar 122% hingga 160% dari gaji dan tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi.

“Gaji yang diterima sama dengan pekerjaan di sektor lain, jadi tidak ada diskriminasi. Namun ini tentu disesuaikan dengan gelar akademik, diploma, jabatan dan pengalamannya,” ujar dia.

Namun, Freddy menjelaskan masih ada tantangan yang harus dihadapi para pekerja migran Indonesia yang ingin berkarir di Belanda. Pasalnya kebijakan mempekerjakan pekerja asing di Belanda lebih mengutamakan pekerja asing dari negara Europian Economic Area atau masyarakat ekonomi Eropa (MEE) yakni Jerman, Prancis, Luxemburg, Belanda, Italia, dan Belgia, serta Swiss.

Di luar dari negara-negara tersebut, pekerja asing harus memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Ada dua jenis izin kerja yang harus dipenuhi, yakni izin mempekerjakan atau employment permit dan single permit yang merupakan kombinasi antara izin tinggal dan izin kerja.

Single permit dapat diajukan pribadi oleh calon pekerja, sedangkan emlpoyment permit hanya dapat diajukan oleh perusahaan pemberi kerja di Belanda.

“Karena sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan warga negara asing, ini melarang mempekerjakan orang asing yang tidak memiliki izin. Perusahaan bisa didenda cukup tinggi, sekitar 8 ribu euro atau sekitar Rp 131 juta per illegal workers,” ujarnya.

Meski demikian, ada satu kategori yang tidak diharuskan memiliki izin kerja, yaitu pekerja yang masuk ke dalam kategori highly skilled migrants atau yang memiliki keterampilan tinggi.  Pekerja dalam kategori ini adalah yang bekerja untuk perusahaan sponsor yang diakui di Belanda berdasarkan kontrak kerja dan memenuhi syarat umur yang khusus, gaji dan pengalaman kerja.

Adapun tantangan lainnya, yakni perusahaan di Belanda harus berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan tenaga kerja dari dalam negeri, kemudian yang berasal dari negara anggota (MEE). Perusahaan baru dapat mempekerjakan pekerja dari luar negara-negara tersebut ketika lowongan kerja sudah ditawarkan ke publik sedikitnya selama lima minggu atau diperpanjang hingga tiga bulan untuk lowongan pekerjaan yang sulit dipenuhi.

Setelah otoritas ketenagakerjaan Belanda menentukan bahwa lowongan pekerjaan tersebut sulit diisi oleh pekerja dari Belanda dan negara anggota MEE, baru kemudian perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar negara-negara tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pekerja di bidang keperawatan di Belanda harus memenuhi standar Netherlands Qualification Framework (NLFQ) yang serupa dengan European Qualification Framework (EQF).

Dari enam kualifikasi profesi keperawatan di Belanda, Freddy menyebut pekerja migran Indonesia berpotensi besar mengisi posisi asisten perawat atau caregiver assistant, perawat, dan perawat individu yang bekerja di luar fasilitas seperti rumah jompo. []

 

Advertisement
Advertisement